Dituduh Curi HP Ditahan dan Mengaku Diperas, Pasutri Ini Laporkan Polisi ke Propam dan Kapolri

Hadi Wahyudi

MEDAN, JO- Kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang dituduhkan kepada pasangan suami isteri (pasutri), Siti Nuraisyah (SN) dan Muhammad Fajar (MF) di Mall Suzuya, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) semakin mendapat sorotan publik. 
 
Saat pihak Polda Sumut terus membantah adanya pemerasan yang dilakukan oknum polisi di Polsek Tanjungmorawa, pengacara tersangka membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI dan meminta perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyampaikan akan menindak tegas polisi yang main main dengan penegakan hukum. 

“Kami sebagai kuasa hukum korban/ tersangka pasutri akan membawa permasalahan ini ke Komisi III DPR RI agar menjadi perhatian khusus bagi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan seluruh masayarakat Indonesia dapat melihat Hukum bisa ditegakkan seadil – adilnya, dan setiap orang mendapat perlakuan yang sama haknya di hadapan hukum,” kata Jhon Feryanto Sipayung, SH dari Sipayung Panggabean & Partners, kuasa hukum pasutri ini, kemarin.

Upaya hukum ke Propam Polda Sumut dan Kapolda Sumatera Utara dengan No Surat : 0732/SP/I/2021, tertanggal 28 Januari 2021, dan telah mengirimkan tembusan surat tersebut ke Kapolri yang baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri. 

Menurut Jhon Feryanto Sipayung, Siti Nuraisyah juga telah dimintai keterangan via telepon oleh Sembiring dari Paminal Propam Polda Sumut tertanggal 29 Januari 2021, dan Siti Nuraisyah menjelaskan secara lengkap terkait kronologis peristiwa yang menimpanya, termasuk dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi di Polsek Tanjung Morawa. 

Dalam penjelasannya, pasutri ini, seperti diakui Siti Nuraisyah, mengaku dimintai uang total Rp35 juta jika tidak pasutri ini akan ditahan 5 tahun. 


Kuasa hukum meminta kepada Kapolda Sumut untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh jajaran Polsek Tanjung Morawa selaku penyidik yang menangani perkara ini yaitu Ipda DA, Bripka EDT, dan Briptu RSN. Kemudian diminta juga untuk memeriksa Bripka MT yang patut diduga telah menjebak dan menjerat klien mereka yang pada awalnya mengaku ngaku sebagai pemilik handphone berdasarkan bukti chat kliennya. 

"Apakah yang menjadi dasar hukum Polsek Tanjung Morawa seseorang yang tidak ada niat jahatnya sama sekali tidak ada perbuatan jahatnya, yang mana klien menunggu telepon dari pemilik untuk mengembalikan handphone yang ditemukan namun setelah dikembalikan malah ditetapkan menjadi tersangka dengan pidana pemberatan," katanya. 

Bantahan 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus yang ditangani Polsek Tanjung Morawa ini sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (31/1/2021), mengatakan kasus pencurian handphone di Mall Suzuya itu dilaporkan oleh korbannya bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjung Morawa. Lebih lanjut, dalam perkara ini Polsek Tanjung Morawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area. 

"Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," katanya.

Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan setelah mengambil handphone milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri (pelaku-Red) langsung meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam Mall Suzuya. 
 
"Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban-red) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan Pihak Mall Sujuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone," ungkapnya. 
 
Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian handphone ini Polsek Tanjung Morawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. "Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut," ujarnya. 
 
Versi pasutri, seperti disampaikan kuasa hukumnya, bahwa pasutri dipaksa untuk menjadi pelaku pencuri yang sudah mereka bantah sesuai dengan kronologis kejadian bahwa HP itu ditemukan di Suzuya bukan dicuri. Kemudian, ketika mengembalikan HP kepolsek Tanjung Morawa, si pasutri kaget tiba-tiba mereka dituduh mencuri dan sudah ada laporan kepolisian terkait dugaan pencurian dengan pemeberatan, dan si pasutri tidak mengetahui sama sekali sudah ada laporan polisi tersebut. 

Kuasa hukum korban/ tersangka pasutri mempertanyakan apakah Polsek Tanjung Morawa mempunyai KUHP tersendiri ? Apa yang menjadi dasar hukum Pencurian dengan pemberatan ? Karena Merujuk pada Perma 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak ringan dan jumlah denda, bahwa tindak pidana ringan dengan nilai kerugian Rp2,5jt , kenapa ini disangkakan dengan pencurian dengan pemberatan? 

“Itupun kalau dicuri tapi ini ditemukan bukan dicuri, mereka juga sudah chating selama 1 minggu untuk mengembalikan HP tersebut,” sambung Jhon Feryanto Sipayung. (tim)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.