Minta Bantuan Kapolda Sumut, Pasangan Suami Isteri Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Jabatan

Nuraisyah dan Muhammad Fajar, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean, SH, CLA (kiri).

MEDAN, JO- Niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di salah satu toko pakaian Suzuya, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdng, malah membuat pasangan suami-istri ini ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari. 
 
Pasangan suami istri Siti Nuraisyah,26, dan Muhammad Fajar,25, warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban penyalah gunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa. 
 
Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi oleh petugas untuk mengakui telah mencuri handphone tersebut. Bahkan, petugas di sana diduga meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Nuraisyah menerangkan kepada awak media, pada 26 Desember 2020, dirinya bersama suami sedang belanja di Plaza Suzuya untuk berburu diskon. Saat bergeser ke bagian celana, mereka menemukan HP android tak bertuan. Telepon seluler itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang mengambil, telepon seluler tersebut kemudian saya dan suami bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menghubungi," ujar Nuraisyah, Kamis (28/1/2021) sore.

Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, lanjut Nuraisyah, ada seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi dirinya mengaku kenal dengan teman suami Nuraisyah, kemudian Nuraisyah meminta no hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.

"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri telpon seluler tersebut di Suzuya. Kemudian saya meminta no yang pemilik HP, niat saya biar saya kembalikan," kenangnya.

Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah bersama suami hendak menyerahkan/mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata HP dengan nomor ujungnya 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalau itu HP dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari. Saat itu juga saya ditahan," katanya.

Tak sampai disitu, Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.

"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mengembalikan HP kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," ungkapnya.

Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.

"Tolong Pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyafa bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean, SH ,CLA didampingi Jhon Sipayung, SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar. Niat korban untuk mengembalikan HP yang ditemukan, malah berujung penahanan.

"Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," pungkasnya.

Kapolri yang baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri tolong dilakukan sanksi secara berjenjang dan jangan ada pembiaran. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. (josu-88/josg-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.