Kantor Kepala Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.

DELI SERDANG, JO- Pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis, karena semua anggaran untuk itu sudah dibiayai pemerintah pusat melalui APBN. 

Namun di Desa Cinta Rakyat Kelurahan Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) masih ada oknum aparat yang mencoba - coba melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan pembuatan administrasi kependudukan itu. 

Kejadian ini dialami Junedi, salah seorang warga Dusun V, Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan yang juga berprofesi sebagai wartawan yang baru pindah rumah dari Banda Aceh ke Deli Serdang Sumut. Dia menyesalkan perbuatan oleh oknum aparat desa untuk mengurus pindah e-KTP dan KK dimintai uang sebesar Rp 300.000. 

Padahal Menteri Dalam Negri ( Mendagri) sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat bahkan aparatnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), sejak 1 Januari 2014, berlaku seumur hidup. 
 
"Pengurusan Adminduk di seluruh Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis karena sudah dibiayai oleh pemerintah pusat, tapi berbeda dengan fakta di lapangan pengurusan KTP, KK di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan dipungut biaya administrasi sebesar Rp 300.000," ungkap Junedi. 

Junedi menjelaskan, saat itu dirinya masih di Banda Aceh sambil mengurus pindahan, dan dia memintabantuan kepada saudara yang tinggal di Deli Serdang untuk mengurus pindah KTP dan KK. Tapi kata saudaranya itu harus pake uang. Memastikan ada pungutan biaya, lalu dia kemudian meminta nomor kontak aparat desa yang mengurusnya, ternyata diberikan nomor telepon okum sekdesnya inisial S. 
 
"Dia menyebutkan tidak ada pungutan pengurusan KTP dan KK, tapi jika tidak mau lama menunggu bisa kami bantu dengan biaya Rp 300.000. Tapi jangan sampai tau orang banyak. Biar tidak ribet akhirnya saudaraku memberikan biaya sesuai yang diminta," sebut Junedi menirukan percakapan dia dengan sekdesnya lewat selulernya.

Merasa ada pelanggaran oleh petugas aparat desa, melakukan pungli, Junedi mencoba menemui kepala desa di ruang kerjanya Kamis (28/1/2021) siang, namun tidak berada di kantor. Dan mempertanyakan hal itu kembali kepada Sekdes Cinta Rakyat di kantor desa mengatakan bahwa untuk pengurusan KK dan KTP gratis tidak dipungut biaya. Junaedi ditanya kenapa sekarang itu ditanyain setelah KTP dan KKmu sudah diurus. 

Ironisnya kata Junedi, setelah dia pulang kerumah, tiba tiba ibu sekdes Cinta Rakyat mendatangi rumah Junaedi dan memaksa masuk ke dalam rumah tanpa permisi dengan ancaman meminta kembali KK dan KTP yang diurusnya itu secepatnya dikembalikan supaya uang sebesar Rp 300.000 dikembalikan. "Saya merekam perbuatannya dan etika bicaranya yang kurang sopan," sambung Junaedi. 

Korban lainnya, Andriyani warga Lorong TK YKH Dusun V Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan juga mengatakan keluhan yang sama. "Saya mengurus KK biayanya sebesar Rp 150.000 melalui calo yang merupakan perangkat desa itu sendiri," ucapnya. 

 Dia lalu meminta seluruh masyarakat di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk ikut secara aktif mengawasi, karena berdasarkan peraturannya jika ada aparat yang masih memungut biaya pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Akte Kematian diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. (jo-06/jomd- 06)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.