Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah organisasi dan lembaga di depan Kejati Sumatera Utara, di Medan.

MEDAN,JO- Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda AntiKoropsi (Alamp Aksi) Sumatera Utara (Sumut) dan sejumlah lembaga pengiat antikorupsi dan organisasi kepemudaan Kota Medan, mendesak KPK agar menuntaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. 

Desakan itu disampaikan dalam orasi yang dilakukan pada hari Kamis (28/1/2021),di depan Kajatisu Jalan AH Nasution Medan. 

"Kami mengingatkan agar KPK harus menuntaskan kasus OTT mantap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dugaan jual beli jabatan di wilayah Pemerintahan Kota Medan," kata Ketua DPW Alamp Aksi Sumut Faqih Muhawid Ritonga, SH. 

Pasalnya, pengakuan salah seorang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Iswar Lubis yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan yang membenarkan dirinya memberikan setoran (suap Red) senilai Rp 200 juta tampaknya terlihat santai dan kebal hukum. 

Iswar Lubis yang mengakui memberikan uang senilai Rp 200 juta demi mempertahankan jabatannya sebagai Kadishub Kota Medan secara terang-terangan disampaikan pada sidang lanjutan kasus suap Rp 530 juta Kadis PU Medan Isa Ansyari kepada Wali Kota Medan (nonaktif) Dzulmi Eldin, Kamis (16/1/2020).

"Kami menilai, persoalan ini tampak dingin dan terkesan tidak berlanjut. Sementara pelaku penerima suap yaitu mantan walikota sudah ditangkap kenapa pemberi suap tidak yang mengakui dalam sidang terbuka terkesan kebal hukum dan masih memiliki jabatan," Ujar Ketua Harian Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan Bobby Octavia Zulkarnain. 

Dipaparkan Bobby, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. 

Jelas pada Pasal 5 UU Tipikor Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

"Setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya." tegas Bobby usai membaca kutipan bunyi pasal tersebut. 

Tak hanya itu, lanjut Bobby yang juga Ketua Pengkot Cabang Olahraga (Cabor) Tarung Derajat menjelaskan, pada pasal Pasal 12 UU Tipikor jelas ditegaskan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar jika terlibat kasus jual beli jabatan. 

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; Poin B : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sambung Bobby. 

"KPK jangan melupakan, memberantas para koruptor hingga ke akarnya.Publik masih mengingat sudah setahun berjalan, KadIs Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis Mengakui memberikan uang Rp200Juta demi mempertahankan jabatannya, jangan terkesan di abaikan.Kami mintan seluruh kepala OPD ditangkap," ujarnya.(jomd-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.