MEDAN, JO- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Mirza Nasution, SH, MHum mengutarakan,  peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang belanja iklan nasional sangat penting dibuat untuk kepentingan daerah. Menurutnya peraturan daerah tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan kehidupan pers lokal. 

Hal ini disampaikan pada acara diskusi media bertema "Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Belanja Iklan Nasional untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan perusahaan pers lokal" di Hotel Grand Antares, Medan, Sumatera Utara (Sumut) dalam rangkaian HUT Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ke-21, Jumat (29/01/2021). 

Ketua Asosisasi Pengajar Hukum Tata Negara -Hukum administrasi Negara (APHTN-HAN ) Provinsi Sumut ini juga menyoroti monopoli belanja iklan nasional  yang hanya dikuasai oleh segelintir raksasa media Nasional. "Monopoli itu kan sudah tidak demokrasi dan ada hak-hak orang lain yang dirampas," tandasnya.

Pengajar Hukum Ketatanegaraan USU itu juga mempertanyakan kondisi pers dewasa ini yang cenderung berpihak atau tidak independen lagi. "Pers itu bebas independen artinya dia (pers) jangan terintervensi negatif terhadap kekuasaan dan pengusaha," terang Nasution. 

Sebagai salah satu agenda reformasi, kata Mirza, pers yang independen merupakan pilar keempat demokrasi,"Makanya pers harus dikuatkan. Sebab itu (sudah merupakan ) komitment awal reformasi,"imbuhnya. 
Dengan adanya nanti Perda Belanja Iklan Nasional maka akan tercipta mutu dan  dan kesejahteraan pers lokal menuju pers yang independen. (jomd-07)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.