Pemprov DKI Jakarta Susun Aturan Mengenai Naming Rights Infrastuktur

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyusun aturan rinci terkait penggunaan hak penamaan atau naming rights berbagai infrastruktur milik Pemprov DKI. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi Jakarta sebagai kota global, modern, dan terbuka.
 
"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail. Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Kantor Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Bina Marga, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, Pramono menegaskan penggunaan naming rights harus dilakukan dengan tetap menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan," kata dia.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa naming rights tidak boleh menganggu estetika Kota Jakarta. "Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ungkapnya. (jo6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.