Anggota DPR RI dr Evita Nursanty, MSc saat melakukan sosialisasi di Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.


PURWODADI, Jakartaobserver.com- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr Evita Nursanty, MSc mengapresiasi dan mendukung peran aktif PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang sangat penting dalam menjalan fungsinya sebagai bank yang fokus pada pembiayaan rumah rakyat.
 
Peran tersebut, menurutnya, perlu didukung berbagai stakeholder termasuk Komisi VI DPR, agar Bank BTN bisa lebih besar lagi dalam membiayai rumah rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 
Hal itu disampaikan Evita dalam sosialisasi Peluang dan Tantangan Prmbiayaan Perumahan yang berlangsung di Candra Negara Ballroom, Grand Master Hotel Purwodadi, Jalan Gajah Mada No10, Majenang, Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (3/6/2023).
 
"Kita mengapresiasi peran aktif BTN yang sangat penting dalam menjalankan fungsinya sebagai bank yang fokus pada pembiayaan rumah rakyat, dan perlu didukung oleh berbagai stakeholder termasuk Komisi VI DPR RI agar BTN bisa lebih besar lagi dalam membiayai rumah rakyat, khususnya yang berpenghasilan rendah,” kata Evita.
 
Dikatakan, saat ini penyediaan perumahan masih di hadapkan pada tantangan yang besar untuk menyelesaikan 12,71 juta backlog rumah tangga, dan terus bertambah sekitar 600.000-800.000 rumah tangga baru setiap tahunnya. Peran BTN semakin dibutuhkan disini dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Jokowi sejak tahun 2015, yang hingga 2022 lalu realisasinya mencapai 1,117.491 unit rumah di seluruh Indonesia.
 
“BTN merupakan mitra kerja pemerintah yang handal dalam program perumahan. Bank BTN sangat berperan besar dalam program pembiayaan dan penyediaan perumahan di Indonesia. Selain itu kolaborasi BTN juga mewujudkan ekosistem perumahan yang handal sehingga mampu memacu pembangunan perumahan di Indonesia,” sambungnya.
 
Kolaborasi BTN juga mewujudkan ekosistem perumahan yang handal sehingga mampu memacu pembangunan perumahan di Indonesia. Hal itu tidak hanya dalam program rumah bersubsidi tapi juga berperan dalam penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sehingga mampu menjangkau lebih banyak masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 
Perlu juga diingat bahwa backlog perumahan yang cukup tinggi mencapai 12,71 juta unit itu bukanlah hanya tugas BTN semata untuk menguranginya. DPR akan mendukung dengan menerbitkan berbagai regulasi agar sektor pembiayaan perumahan bisa tumbuh.

Selain itu, masih menurut Evita, sektor properti khususnya perumahan sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Pasalnya dampak langsung dari sektor perumahan akan dirasakan oleh sekitar 174 sektor turunannya seperti industri semen, pasir, cat, batu dan lain sebagainya. Selain mewujudkan rumah impian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sektor perumahan juga menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja untuk setiap pembangunan 100.000 unit rumah.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Evita, pihaknya mendukung relaksasi POJK 48/POJK.03/2020 untuk Sektor Perumahan diperpanjang. Hal ini penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan. Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait pembangunan perumahan untuk mendukung gerakan masyarakat mudah punya rumah seperti memberikan kemudahan perizinan. 

Pasalnya, peluang bisnis pembangunan perumahan terbuka sangat lebar, dimana masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah termasuk para milenial yang jumlahnya sekitar 31% dari total penduduk Indonesia.
 
"Kemudian seperti saya katakan sebelumnya, perbankan seperti Bank BTN perlu terus dilibatkan dalam penyaluran program bantuan sosial pemerintah. Dan terakhir, DPR akan mengawal percepatan impelementasi Bank Tanah untuk memastikan ketersediaan lahan agar memudahkan suplai rumah terjamin dengan harga yang terjangkau,” ucapnya lagi.
 
Evita mengingatkan setiap orang memiliki hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Secara khusus UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman menyatakan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan berfungsi sebagai sarana pembinaan keluarga. Oleh karena itu, tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan yang penting untuk terpenuhi. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.