Pantas Tarigan

MEDAN, Jakartaobserver.com- Kepala Dinas Kominfo Sumatra Utara (Sumut) Ilyas Sitorus perlu mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Harvina Zuhra, STP, MSi karena tidak berbanding lurus dengan penghargaan yang diterima dalam public relations (PR) 2023.
 
Hal tersebut disampaikan sejumlah kalangan, Rabu (19/4/2023) menanggapi kabar terkait anggaran yang dikucurkan bagi tenaga honorer di Dinas Kominfo Sumut, hingga kurangnya merangkul wartawan dalam meliput kegiatan Gubernur Sumut.
 
"Kabid IKP itu perlu dipertanyakan apa tugas dan fungsinya, kenapa kalau di Whatsapp dan ditelfon wartawan tidak membalas dan tidak menjawab apakah Kabid itu alergi sama wartawan," kata Pantas Tarigan, MSi, ketua Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara (Lipan) kepada Jakartaobserver.com.
 
Padahal Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi terlihat sangat mencintai warganya terlihat dengan diundangnya masyarakat tidak mampu dalam ramadan berbagi di rumah dinas Gubsu.
 
"Padahal Pak Gubernur aja sangat mencintai masyarakatnya hingga mengundang dalam ramadhan berbagi dan itu harusnya menjadi contoh semua OPD dan setingkat Kabid bukan malah jadi sombong," tambah Pantas.
 
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus mengatakan penghargaan komunikasi publik yang diraih ini merupakan bentuk apresiasi seluruh jajaran Pemprov Sumut termasuk para ASN dan Non-ASN dalam upayanya membentuk citra baik Pemprov Sumut.
 
“Penghargaan ini tentunya tak lepas dari peran dan upaya ASN dan Non-ASN Pemprov Sumut yang bekerja melayani masyarakat dengan baik, kami akan terus berupaya bekerja dengan sebaik mungkin untuk rakyat,” kata Ilyas di halaman Kantor Gubernur Sumut.

Ilyas mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 485.3/16049/2022 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Lingkungan Pemprov Sumut. “Artinya, setiap OPD haruslah melakukan penyebarluasan informasi terutama mengenai pembangunan yang sedang dan telah dilakukan OPD,” kata Ilyas.
 
Dalam surat edaran tersebut, OPD juga harus aktif memberi penjelasan kepada publik secara rutin. Informasi yang disampaikan mulai dari kebijakan, program, hingga kegiatan rutin. “Dinas Kominfo Sumut sebagai instansi yang memiliki tupoksi kehumasan Pemprov Sumut siap untuk selalu memperkuat penyebarluasan informasi pada masyarakat,” ujar Ilyas.
 
Selain itu, keterlibatan ASN dan Non ASN pada penyebarluasan informasi atau kehumasan pun sangat penting. Menurut Ilyas, seluruh pegawai Pemprov Sumut merupakan pondasi penting dari kehumasan.
 
“ASN dan Non ASN merupakan pondasi penting dalam kehumasan, seluruh pegawai harus berperan sebagai humas Pemprov Sumut, mereka mesti bisa menjelaskan mengenai informasi pembangunan instansinya masing-masing,” kata Ilyas.(Jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.