JAKARTA, Jakartaobserver.com- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayjen Mar (Purn) Dr H Yussuf Solichien, MBA, PhD membekukan DPP PKP Sumut yang diketuai Juliski Simorangkir dan mengeluarkan SK DPP PKP yang baru kepada Eko Minardi, SH.
 
Dalam penyerahan SK turut disaksikan Ketua OKK PKP Ghanty Sahabuddin, SH, MM; Kabid Hukum PKP Dedi Muis SH, MH; Kabid Kewilayahan Jhoni Indra Kartika, SSos. Hadir juga Ketua PKP DKI Jakarta Ramadhan Djamil, Sekretaris Ir Max Milliam Apituley serta Kadep Humas dan Informatika DPN PKP Budi Napitu.
 
Dalam sambutannya, ketua umum PKP menyampaikan pesan kepada ketua DPP PKP Sumut yang baru Eko Mihardi, SH agar terus melakukan konsolidasi partai dengan mengumpulkan DPK - DPK yang ada di Sumut dan terus semangat, berjuang karena PKP masih punya peluang untuk lolos serta melakukan rapat kepada anggota legeslatif.
 
"Kita yang ada di daerah Sumut agar taat aturan partai, begitu pesannya kepada ketua DPP sumut yang baru menerima SK," kata Yussuf Solichien.

Dikatakan, Eko Mihardi sekarang sudah resmi menjadi Ketua DPP-PKP Sumut, karena itu Eko Mihardi diminta untuk menjalankan amanah PKP sesuai AD/ART jangan sekali-sekali melanggarnya apalagi untuk kepentingan pribadi, jalankan sesuai dengan cita-cita pendiri PKP.
 
Dalam SK 012/SK/DPN PKP/lll/2023 mengangkat Ketua DPP-PKP Sumut Eko Mihardi, SH, dan Dian Wahyudi Sekretaris, serta Ahmad Rizal R Marito sebagai bendahara.
 
Selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2023 sejak dikeluarkan SK ini maka secara hukum SK atas nama Juliski Simorangkir dibekukan dan tidak berlaku lagi.
 
"Selanjutnya ketua DPP-PKP yang baru segera melaporkan ke Kesbangpol dan KPU Sumut," tandas Yussuf Solichien. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.