JPU Tuntut 18 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Depok
Ilustrasi |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, tuntutan tersebut karena A terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya.
“Menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,” katanya, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, terdakwa A terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terahir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ada pun yang memberatkan adalah Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan Sertamenurut jaksa Terdakwa adalah bapak kandung dari korban, yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya,” tukasnya.
Adapun faktor yang meringankan terdakwa adalah karena yang bersangukutan belum pernah dihukum. “Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” pungkasnya. (gayuh)
Tidak ada komentar: