Laksma TNI (Purn) Dr M Faisal Manaf, SE, MM

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang juga seorang pensiunan TNI AL, Laksma TNI (Purn) Dr M Faisal Manaf, SE, MM, MCDO, medukung penuh gugatan perpanjangan masa pensiun untuk TNI ke Mahkmah Konstitusi (MK) dilayangkan oleh Letkol TNI (Purn) Euis Kurniasih beserta empat orang lainnya yang tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021.
 
“Saya tentunya sangat mendukung atas gugatan yang sangat positif ini, saya katakan sangat positif karena sebagai seorang yang baru saja pensiunan dari kedinasan TNI saya merasakan bahwa diri saya masih sangat produktif, dalam usia 58 tahun saat ini saya merasakan diri saya masih sangat prima untuk melakukan dan melaksanakan berbagai tugas dan pekerjaan,” ucapnya Faisal kepada media, Senin (21/02/2022).
 
Purnawirawan TNI AL bintang satu yang pernah menjabat sebagai Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu lebih lanjut menyatakan sangat disayangkan apabila seorang prajurit yang telah melalui berbagai penugasan dengan banyak pengalaman selama 36 tahun harus berhenti purna tugas karena dibatasi umur 53 tahun dan 58 tahun sementara dia masih sangat mampu dan produktif dalam bekerja.
 
“Kita dari Partai Keadilan dan Persatuan sebagai Rumah Pejuang tentunya sangat mendukung dan akan terus berjuang untuk membela TNI dan POLRI dalam memperpanjang masa pengabdiannya kepada bangsa dan negara,” ungkapnya.

“Tidak ada yang dapat lebih membanggakan seorang TNI dan POLRI dalam tugasnya kecuali menyerahkan masa hidupnya melalui Masa Pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara yang dia cintai, memperpanjang masa pengabdian satu atau dua tahun tidaklah berarti bila dihitung dengan uang namun kebanggaan seorang TNI dan Polri tidaklah dapat diukur dengan satu hari masa pengabdiannya,” tambah dia.
 
Mantan Komandan Kopaska ini menyampaikan bahwa partai yang dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) Dr Yussuf Solichien, MBA, PhD dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku Ketua Dewan Pembina ini sangat konsen terhadap kepentingan anggota TNI/Polri.
 
“PKP tentunya akan berjuang untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara yang lebih baik. Ini sudah menjadi pedoman kami sebagai anggota PKP dimana yang selalu disampaikan oleh Ketum kami bahwa PKP adalah Rumah Pejuang, yaitu Pejuang Petani, Pejuang Nelayan, Pejuang Wanita, Pejuang Milenial, Pejuang Lainnya dan juga bahkan Pejuang untuk memperjuangkan kepentingan TNI dan POLRI beserta keluarganya,” jelasnya Faisal.
 
Sebelumnya, Letkol TNI (Purn) Euis Kurniasih beserta empat orang lainnya menggugat perpanjangan masa pensiun untuk TNI ke MK, dengan meminta batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri. Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
 
Gugatan tersebut banyak mendapat dukungan dari berbagai kalangan khususnya para pensiunan TNI. (jo19)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.