Hans Alexander Simanjuntak

TAPUT, Jakartaobserver.com- Sekda Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Indra Simaremare mengklaim bahwa masyaeakat telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan jalan lingkar luar (ring road) Siborong-borong,Sumatera Utara (Sumut). Hal itu disampaikan Indra ketika melakukan konferensi pers, Senin (24/1/2022) di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara.
 
Ahli hukum berpandangan, klaim dari mantan kepala Bappeda Taput itu harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Bila pernyataan itu mengandung unsur kebohongan, maka bisa berimplikasi ke ranah hukum.
 
Menurut Hans Alexander Simanjuntak, SH,hibah tanah telah diatur dalam PP No24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam peraturan tersebut disebutkan jika peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
KUH Perdata Pasal 1687, Jo 1682 menyebutkan ada beberapa syarat hibah yang harus dipenuhi agar proses hibah tanah sah menurut hukum. Salah satu syarat tersebut adalah proses hibah dan pembuatan surat hibah tanah dilakukan di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
 
"Akta Notaris asli juga disimpan oleh Notaris yg ditunjuk kedua belah pihak. Dan yang sangat perlu diperhatikan, proses hibah harus disertai persetujuan anak kandung atau ahli waris pemberi hibah," terangnya.
 
Hans juga menambahkan jika hibah tidak memenuhi syarat yang ditentukan menurut hukum maka proses pembatalan harus melalui Pengadilan. Ada dua hal yang memungkinkan batalnya hibah, yaitu syarat hibah yang tidak terpenuhi dan kewajiban yang tidak dilaksanakan.

Penerima hibah tanah juga memiliki kewajiban kepada pemberi hibah. Jika kondisi ekonomi si pemberi hibah tidak baik maka si penerima hibah wajib membantu nafkah si pemberi hibah, bila penerima hibah mangkir maka perjanjian hibah tanah boleh dibatalkan.
 
Terkait proses pemanfaatan tanah masyarakat untuk kepentingan umum atau jalan yang dilakukan Pemkab Taput tidak boleh merugikan masyarakat ataupun terkesan memanipulatif masyarakat. Transparansi informasi harus diberikan yang sebenar-benarnya kepada masyarakat, apakah akan menerima ganti untung atau tidak, atau masyarakat memang benar-benar harus menghibahkan tanah tersebut untuk diperuntukkan menjadi jalan.
 
"Tentu sulit diterima logika umum, jika masyarakat lebih memilih memberikan hibah cuma-cuma dari pada mendapatkan ganti untung. Sehingga sarat dugaan jika masyarakat memang tidak mendapatkan informasi terkait ganti untung tanah dan masyarakat menjadi sangat dirugikan," tegasnya.
 
Sekda Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com, Kamis (27/1/2022) melalui WhatsAppnya terkait  siapa nama Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan alamat kantornya, serta apakah Pemkab Taput sudah melakukan KUH Perdata Pasal 1687, Jo 1682 yang menyebutkan ada beberapa syarat hibah yang harus dipenuhi agar proses hibah tanah sah menurut hukum. Salah satu syarat tersebut adalah proses hibah dan pembuatan surat hibah tanah dilakukan di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
 
Sekda mengatakan, mekanisme penyerahan hibah sesuai KUH Perdata tidak dapat dipersamakan dengan hibah kepada pemerintah daerah. "Kita menganut asas lex specialist derogat lex generalis," ungkapnya singkat. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.