Warga Kecamatan Siborongborong Minta Pemkab Taput Berikan Ganti Untung Lahan

Lahan masyarakat yang terkena Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di Lobu Siregar II, Kecamatan Siborong Borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Warga pemilik lahan di Jalan Parsuratan Banjar Silom, Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan gugatan ke pengadilan.
 
Mereka keberatan atas proses pembebasan lahan pembangunan proyek jalan dan jembatan, karena ganti untung yang diberikan Pemkab Taput terkesan pilih kasih.

"Sampai saat ini ganti untung tidak diberikan Pemkab Taput kepada kami. Dan mengapa ganti untung atas nama Bapak Anton Sihombing telah dititipkan oleh Pemkab Taput ke Pengadilan Negeri Tarutung sebesar Rp1.618.966.541," ungkap Benget Siahaan, melalui selulernya, Rabu (29/12/2021).
 
Dirinya menceritakan pada tahun 2010, Pemkab Taput pernah melakukan sosialisasi kepada mereka terkait proyek tersebut. Kemudian, di tahun 2015, mulailah jalan itu dibuka. Namun, pada saat jalan itu dibuka, datanglah kepala desa ke rumah warga, dengan mengatakan supaya maju kampung ini berikanlah lahan kalian secara gratis, sembari meminta untuk menandatangani sebuah surat pernyataan.

"Lahan saya yang terkena pembangunan proyek itu kurang lebih 170 m2, kalau tidak salah ada yang 13 M2 dan 15 m2," ungkapnya.
 
Benget menambahkan seyogyanya Pemkab Taput dalam memberikan ganti untung jangan pilih kasih dan jangan ketika ada gugatan dan dimenangkan penggugat, baru ganti untung dititipkan.
 
"Dimata hukum, semua derajatnya sama. Jangan membeda bedakan kami. Hendaknya Pemkab Taput memberikan ganti untung itu, sebelum kami melakukan gugatan, seperti yang dilakukan Bapak Anton Sihombing," tegasnya.
 
Terpisah, Sahata Siahaan, Kepala Desa Lobu Siregar II Kecamatran Siborong borong ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com melalui selulernya mengatakan pada saat pembukaan jalan itu pada tahun 2016, masyarakat telah menghibahkan tanahnya.
 
"Tidak ada tekanan pada masyarakat pak. Pernyataannya pun ada. Masyarakat, secara suka rela telah menghibahkan tanahnya," ungkap mantan kepala desa periode 2015 - 2021 ini.
 
Kadis PUPR Kabupaten Taput Dalan Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan sosialisasi telah dilakukan Pemkab Taput. Dan pada saat sosialisasi itu, pemerintah meminta agar masyarakat berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan jalan dan jembatan dengan cara memberikan lahannya secara gratis.
 
Namun pada saat sosialisasi itu berlangsung, ada beberapa permintaan dari masyarakat, diantaranya bangunan yang terkena pembangunan itu dapat diberikan ganti ruginya, demikian juga dengan pihak Gereja Katolik, meminta agar temboknya diperbaiki, sehingga anak anak aman. Kesemuanya itu telah disepakati oleh masyarakat.
 
Dikatakan, pada saat sosialisasi dilakukan, dana untuk perbaikan seperti permintaan masyarakat belum ada ditampung. Namun, menurutnya, kalau tidak salah, tahun ini telah ditampung di Dinas Perkim.
 
"Sosialisasi sudah dilakukan mulai dari tingkat desa dan Kecamatan. Pada saat sosialisasi, ada juga masyarakat yang tidak mau menandatangani untuk memberikan lahannya secara gratis, dan itu merupakan hak pribadi mereka," bebernya.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Taput Budiman Gultom ketika dikonfirmasi melalui seluler dan WhatsAppnya, sampai berita ini diturunkan, tidak memberikan jawaban.
Ketua Umum DPP LSM Karya Marjo Situmorang, MPd menjelaskan jika Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah terbit.
 
PP ini sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat 7 bab dan 143 pasal serta penjelasannya. Masyarakat harus memahami PP ini, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik.
 
"PP ini memperkenalkan pengaturan baru pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU Cipta Kerja. Pasal 123 UU Cipta Kerja, menjelaskan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah," terangnya.
 
Sebelumnya diberitakan warga pemilik lahan yang dijadikan proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Sumut Anton Sihombing, menggugat Pemkab Taput di Pengadilan Negeri Tarutung.
 
Dalam gugatannya itu, Anton Sihombing menang, sehingga Pemkab Taput menitipkan uang ganti untung ke Pengadilan Negeri Tarutung atas nama Anton Sihombing sebesar Rp. 1.618.966.541.
 
Hasil penelusuran Jakartaobserver.com, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut II mengalokasikan anggaran sebesar Rp 47.459.770.000 dari APBN untuk pembangunan jalan tahap II. Pada tahap II, panjang jalan 4 km dan satu unit jembatan dengan bentang panjang 37 meter telah dituntaskan pada pembangunan lanjutan tahun 2021.
 
Sehingga total panjang jalan yang akan dioperasikan pada akhir tahun menjadi 6 km. Pada tahap I tahun 2020, Jalan by pass di Siborongborong telah selesai dikerjakan sepanjang 2 km dari 6 km panjang jalan. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.