Pembunuhan (Ilustrasi)

DEPOK, Jakartaobserver.com- Ivan Victor, terdakwa kasus penusukan yang menyebabkan anggota TNI meninggal dunia dituntut 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ivan melakukan penusukan terhadap anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok hingga korban tewas.
 
Selain itu satu warga sipil juga terluka tusuk namun nyawanya selamat. Jaksa menilai Ivan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
 
“Menyatakan terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin, (27/12/2021).
 
Jaksa menuturkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Terdakwa dituntut 14 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa serta mengakibatkan korban luka dan meninggalnya anggota TNI yang merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan.
 
“Berdasarkan uraian dimaksud, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dakwaan kedua pasal 351 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan, dalam persidangan sebelumnya dihadirkan total 12 saksi. Antara lain istri korban dan warga. Dari keterangan saksi diketahui bahwa peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman sesama perantau.

Ivan awalanya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara kekeluargaan. Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao.
 
“Sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao,” katanya.
 
Ivan terpancing emosi lalu melukai Adam dengan pisau dan Ivan menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. "Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau kearah dada sebanyak satu kali," ujar Kasi Intel.
 
Dari keterangan 12 saksi-saksi pada persidangan sebelumnya mendukung pembuktian apa yang telah didakwakan jaksa pada persidangan sebelumnya karena Keterangan saksi-saksi tersebut saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana pembunuhan dan penganiyaan. Berdasarkan alat bukti surat visum otopsi jenazah didapatkan kesimpulan ditemukan adanya luka terbuka pada dada Sisi kiri yang mengenai jantung sedangkan Adam hasil visumnya terdapat luka robek di paha akibat luka tusuk sekitar 2 sentimeter.
 
“Jadi korban Yorhan Lopo meninggal karena satu tusukan pisau ke arah titik mematikan yakni dada korban,” katanya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.