Korban Begal yang Membunuh Pelaku Mendatangi Polrestabes Medan

Polestabes Medan.

MEDAN,Jakartaobserver.com- Dedi Irwanto,21, warga Jalan Simpang Umar, Dusun 6, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara (Sumut), dibegal empat orang tak dikenal (OTK) mengakibatkan handphone miliknya merek Iphone XR raib, Sabtu (25/12/2021).
 
Namun Dedi diduga menjadi tersangka akibat membela diri dan membunuh salah satu pelaku menggunakan pisau lipat.
 
Ceritanya, Dedi baru saja pulang dari rumah temannya yang berada di Karya Celincing, kemudian sebelum sampai rumah Dedi ditelpon pacarnya dan berhenti di Jalan Pasar 9, Sei Beras Sekata. Ketika mengangkat telpon dirinya langsung dipepet empat orang tak dikenal (OTK).
 
Kemudian keempat pria yang menggunakan dua sepeda motor matic langsung merampas HP miliknya. Dedi sempat berontak, namun dua dari empat pria itu mau hendak mengambil paksa sepeda motor Yamaha Nmax milik Dedi, dengan cepat ia mencabut kunci dan membuang ke bawah agar pelaku tidak bisa membawanya.
 
"Saya pulang dari rumah teman terus lagi angkat telpon dari pacar tiba-tiba dipepet empat orang yang seumuran, mereka bilang ngapain kau disini, siapa yang kau mata-matain, terus dirampas HP saya dan sepeda motor mau diambil juga, disitu saya dipukuli pakai bambu," ucapnya.
 
Setelah itu keempat pelaku juga memukuli Dedi menggunakan bambu sepanjang 1 meter ke kepalanya hingga helm terlepas mereka mau melarikan diri, dengan respon yang sigap, Dedi yang ingin merampas handphonenya, memeluk salah satu pelaku.
 
"Pelaku mau naik sepeda motor kemudian saya peluk, pada saat meluk saya masih dipukuli sama temannya, terus kami terjatuh," ungkapnya.

Setelah terjatuh Dedi melihat pisau miliknya yang memang ia bawa untuk jaga diri karena disana sering terjadi pembegalan. Tanpa pikir panjang Dedi menusuk pelaku dengan pisau lipat sebanyak 3 kali.
 
"Di tempat kejadian itu saya sempat minta tolong hingga berapa kali, tapi tidak ada warga yang dengar," jelas Dedi.
 
Merasa panik, ketiga pelaku melarikan diri karena takut. Kemudian Dedi mencari kunci yang sempat terjatuh dan pulang ke rumah untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
 
Didampingi kuasa hukumnya Jhonson Sibarani, SH akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan atas pembegalan dan ingin mempertanggungjawabkan perbuatan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
 
"Disini saya mendampingi klien saya untuk membuat laporan, dan ke polisi atas kematian salah satu pelaku," tutup Jhonson. (jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.