Kapolda Sumsel Diminta Tindak Oknum Polisi Pencuri Buah Sawit di Muba

Terduga pencuri sawit di Musi Banyuasin, Sumsel.

TAPUT, Jakartaobserver.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, MH diminat untuk segera bertindak terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian Iptu YS yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
 
Polda Sumsel sendiri sudah mengamankan tiga orang yaitu AM, DS dan S, sedangkan Iptu YS yang diduga perwira Polri aktif lulusan Akademi Kepolisian belum juga ditangkap.
 
"Kami meminta agar Kapolda Sumsel dan jajarannya segera melakukan pemeriksaan anggota polri tersebut, untuk mendukung langkah Kapolri yang gencar melakukan pembenahan dan perbaikan di organisasi Polri yang sedang mendapat sorotan publik," ucap kuasa hukum pelapor, Hans Alexander Simanjuntak, SH, kepada Jakartaobserver.com, saat berkunjung ke Kabupaten Tapanuli Utara, Minggu (19/12/2021).
 
Hans menjelaskan kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Plasma KUD Kalumpas Jaya yaitu Bayumi, seperti tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/734/VIII/2021/SPKT Polda Sumsel tertanggal 12 Agustus 2021 di Polda Sumsel.
 
Kemudian juga Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/2730/VIII/2021/Bagyanduan tertanggal 6 Agustus 2021 di Divisi Profesi Dan Pengamanan POLRI Bagian Pelayanan Pengaduan. 
 
"Laporan Polisi yang dibuat oleh Koperasi Plasma disebabkan tindakan pencurian yang dilakukan secara terkoordinir dan masif oleh para pelaku. Dan tindakan mereka sudah sangat meresahkan dan menyebabkan kerugian materil sehingga tidak dapat dibiarkan terjadi terus menerus," kata Hans lagi.
 

Dia menambahkan dengan tidak diprosesnya seorang, yang diduga pelaku seorang anggota kepolisian, dirinya menilai Polda Sumsel terkesan memperlambat proses hukum. "Jadi, kami mempertanyakan kepada Pihak Polda Sumsel, kapan yang bersangkutan di periksa, sesuai aturan hukum yang berlaku."
 
Hans memastikan akan terus mengawal proses hukum ini demi tegaknya keadilan. "Ini demi tegaknya keadilan, dan kami selalu ingat slogan Bapak Kapolri yaitu Presisi. Kami mendukung langkah Kapolri yang gencar melakukan perbaikan di organisasi Polri yang sedang mendapat sorotan publik.
 
Terpisah, AKP Sukri selaku Panit Subdit I, Ditreskrimum Polda Sumsel, ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com melalui selulernya, Minggu (19/12/2021), terkait laporan Bayumi, mengatakan langsung saja datang ke Polda Sumsel.
 
"Supaya tidak salah, langsung ke Polda saja, karena kebetulan saya lagi di luar kota," ungkapnya.

Kronologi

Hans Alexander Simanjuntak menjelaskan, Koperasi (KUD) Kalumpas Jaya adalah Mitra resmi PT Muarabungo Plantation (MBP) dalam hal pengelolaan Kebun Plasma berdasarkan Surat Kesepakatan (MoU) antara PT MBP dengan KUD Kalumpas Jaya yaitu surat PT MBP No:001/PTMBP-SK/VII/2014 dan surat PT MBP No:001/KLS-SK/VII/2014/. Plasma seluas 20 persen dari total luas kebun milik PT MBP. 
 
Pada tanggal 02 Agustus 2021, sekira pukul 08.00 WIB-10.00 WIB, KUD Kalumpas Jaya sedang melakukan kegiatan harian yaitu perawatan dan pengambilan buah sawit Plasma. Karyawan KUD Kalumpas Jaya yang bernama Subur dan Pirdaus sedang melakukan penimbangan buah dan disaksikan atau diawasi oleh Pengurus Koperasi yang bernama Emi Fariansyah, yang semuanya adalah warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. 
 
Pada tanggal 02 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB datanglah seseorang yang menggunakan seragam Polri yang didduga berpangkat Inspektur Satu (Iptu) bernama YP, bertugas di Brimob Kota Bogor. Kemudian Iptu YS membawa orang-orangnya bernama Son dan Deni ke lokasi kebun plasma dan bertemu dengan Emi Fariansya, Pirdaus, Subur yang merupakan karyawan KUD Kalumpas Jaya.
 
Lalu Iptu YS melarang Emi Fariansya, Pirdaus, Suburagar jangan melakukan kegiatan panen dengan berkata “Jangan dipanen”. 
 
Kemudian karyawan KUD Kalumpas Jaya yang bernama Subur dan karyawan koperasi lainnya menjadi ketakutan karena pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh Iptu YS dan komplotannya, akhirnya buah sawit tersebut dibagi menjadi 2 bagian sesuai perintah Iptu YS.
 
Kemudian buah sawit yang sudah dibagi 2 tersebut, sebanyak 3 Ton atau + 250 Janjang dibawa oleh Iptu YS dengan diangkut menggunakan truk yang sudah dipersiapkan oleh Iptu YS dan komplotannya. 
Pada tanggal 04 Agustus 2021, sekira pukul 11.00 WIB, datang lagi anggota komplotan Iptu YS yang bernama Deni dan Son ke areal kebun plasma dan lokasi penimbangan buah sawit kebun Plasma. Lalu dengan memaksa mengambil buah sawit kebun plasma KUD Kalumpas Jaya sebanyak 3 ton atau + 250 janjang. 
 
Pada tanggal 05 Agustus 2021, anggota komplotan Iptu YS tetap mengganggu dan mengintimidasi karyawan kerja KUD Kalumpas Jaya. Iptu YS, Deni dan Son tetap mengambil/merampas buah sawit milik KUD Kalumpas Jaya. Bahkan mengangkut buah sawit tersebut dengan menggunakan mobil Triton milik ayah Iptu YS yang bernama H Azhar Mansyur.
 
"Bahwa atas perbuatan Iptu YS, H Azhar Mansyur, Deni, Son dan komplotannya telah sangat meresahkan dan sangat merugikan KUD Kalumpas Jaya secara materiil dan immaterial. Iptu YS bekerja sama dengan orang tuanya yang bernama H Azhar Mansyur untuk mengganggu, mengintimidasi, merampas buah sawit kebun plasma milik Koperasi Plasma KUD Kalumpas Jaya," kata Hans. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.