Gubernur Sumut Diminta Segera Tindak Lanjuti Surat Mendagri soal Dugaan Ijazah Palsu Bupati

Marjo Situmorang

TAPUT, Jakartaobserver.com- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) terkait permasalahan yang dilaporkan oleh Prof Yusuf Leonard Henuk, MRur Sc, PhD tentang dugaan pemalsuan pemakaian gelar palsu Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan.
 
Ketua Umum DPP LSM Karya Marjo Situmorang, MPd melalui selulernya mengatakan gubernur agar sesegera mungkin menindak lanjutinya, dan jika dilakukan klarifikasi, hendaknya secara terbuka, diundang media, agar semuanya terang benderang.
 
"Kalau tidak ditindaklanjuti dengan cepat, maka ini akan menjadi bola liar, dan kemungkinan dapat menjadi preseden buruk ditengah tengah masyarakat, karena diduga menyangkut gelar palsu seorang Kepala Daerah," ungkapnya, saat dihubungi Senin (20/12/2021).
 
Terpisah, Afifi Lubis, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara ketika dikonfirmasi melalui seluler dan WhatsAppnya beberapa waktu yang lalu, terkait tindak lanjut surat Dirjen Otonomi Daerah tersebut, sampai berita ini diturunkan, tidak memberi jawaban.

Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) telah mengeluarkan surat No 355/8034/OTDA tertanggal 8 Desember 2021, yang ditujukan kepada Gubernur Sumut, dengan sifat Penting, Perihal Tindak Lanjut dan Klarifikasi, terkait dugaan pemalsuan pemakaian gelar palsu Bupati Taput Nikson Nababan.
 
Namun sudah hampir 2 minggu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum juga menindaklanjutinya. "Sampai saat ini belum ada surat panggilan atau pun surat klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada saya," ungkap Prof Henuk, Senin (20/12/2021).
 
Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung ini mengharapkan agar persoalan dugaan gelar palsu ini tidak berlarut larut. Artinya sesegera mungkin dilakukan klarifikasi. Agar kebenaran dapat terungkap.
 
"Kapanpun saya siap untuk klarifikasi, karena bukti yang saya miliki telah tersedia, dan menurut saya sudah lengkap," tegasnya.
 
Sementara, Bupati Taput Drs Nikson Nababan, MSi ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, beberapa waktu yang lalu mengaku belum melihat surat aslinya, dan siap jika dipanggil untuk mengklarifikasi.
 
"Surat asli belum saya lihat, kalau dipanggil untuk klarifikasi kita sudah siapkan dokumen amang. Tidak masalah, untuk meluruskan masalah. Tetapi mungkin sekalian juga saya buat laporan ke Polda tentang pencemaran nama baik," ungkapnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Prof Henuk pertama sekali membuat surat/laporan terbuka yang disampaikannnya ke Polres Taput tanggal 26 April 2021, namun setelah hasil gelar perkara tidak bisa dilanjutkan akibat bukti yang tidak cukup.
 
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2021, Prof Henuk mengirimkan surat kepada beberapa instansi, salah satunya Mendagri. Surat tersebut pada intinya meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti temuan pelapor terkait dugaan pemalsuan gelar Drs.
 
Menurut pelapor, dugaan pemalsuan gelar Drs oleh Nikson Nababan dalam Pemilihan Umum Bupati / Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Karena adanya ketidaksesuaian antara ijazah yang bersangkutan dari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta, S1 Jurusan Ilmu Komunikasi Program Study Ilmu Penerangan.
 
Fotokopi ijazah Nikson Nababan, Yogyakarta, 17 Desember 1995. Sementara tertanggal 17 Desember 1995, keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/u/1993 telah ditiadakan.
 
Adapun gelar sebelumnya yang dicantumkan oleh Nikson Nababan saat menjabat pimpinan redaksi Majalah Bonanipinasa pada tanggal 1 Juli 2002 sampai dengan 31 Juli 2003 adalah SSos. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.