Yusri Yunus

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan ke tingkat penyidikan.
 
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021), hal itu setelah Rabu pagi dilakukan gelar perkara.
 
Yusri mengatakan pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilanggar oleh selebgram tersebut. Setidaknya ada dua pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya dari aksi kabur karantinanya.
 
"Jadi sudah naik penyidik dengan persangkaan UU Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," sebut Yusri.

Rachel Vennya telah diperiksa selama 9 jam di Polda Metro Jaya soal kasus kaburnya saat karantina pada Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya dicecar 35 pertanyaan oleh polisi.
 
"Jadi paralel pemeriksaannya kita ada sekitar, Rachel sendiri ada 35 pertanyaan," ujar kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja.
 
Indra menyebut Rachel Vennya bakal menjalani seluruh proses hukum. Ia menyebut kepolisian sangat profesional dalam melakukan penyelidikan. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.