Komplotan Spesialis Curas Black Uban Didor Tim Polsek Percut
Black Uban dengan kaki yang ditembak polisi. |
Saat konfrensi pers di Mako Polsek percut Jumat (22/10/2021) pukul 16.50 WIB, polisi membeberkan kelompok Black Uban sudah beraksi empat kali di Desa Lau Dendang tak berkutik saat tim Reskrim Jatanras Polsek Percut mengamankan pelaku.
Selain Black Uban ikut ditangkap Tarmiji Alias Miji,27, dan Burhannudin Alias Ucok,40, yang diamankan beserta barang bukti berupa keramik 42 kotak bermerek Gemilang, satu unit becak barang tanpa plat, satu buah sangkur, kunci L, celana panjang, sepatu, dan tas pinggang yang digunakan tersangka.
Penangkapan dipimpin Kompol Agustiawan Dan kanit Reskrim Iptu Donny Pance Simatupang, Panit Dalam Iptu Albar setelah adanya laporan korban yang bernama Rena Fetrycia,41, dengan nomor LP/B/2078/X/2021/ SPKT /Polsek Percut sei tuan, warga Dusun 16 Polrestabes Medan pada tanggal 22 Oktober 2021, dan laporan Riski Alfandi,19, dengan nomor Lp/B/1784/IX/2021/SPKT/Polsek Percut sei tuan/Polrestabes Medan warga Jalan Perhubungan.
Atas laporan korban, polisi pun lalu melakukan penyidikan dan akhirnya personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus Black Uban, dari salah satu cafe di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kepada polisi, Black Uban mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama dua temannya berinisial N dan P yang kini masih dalam pengejaran polisi. Selanjutnya oleh polisi lalu melakukan pengembangan terhadap tersangka guna mencari pelaku lain berikut barang bukti.
Namun saat dilakukannya pengembangan, disitu Black Uban melakukan perlawanan sehingga kedua kaki tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) oleh polisi.
Selanjutnya dua tersangka lain Tarmiji alias Miji,27, selaku penadah dan Burhanudin alias Ucok ,40, diduga turut membantu dalam mengangkut barang hasil curian tersebut, turut diamankan polisi.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustian Sik, saat merilis kasus tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka Black Uban, pada tanggal 6 September 2021 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Perhubungan simpang Beo Desa Lau Dendang pernah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal Hp) bersama temannya Agus Bakar.
Dikatakannya tersangka Black Uban Cs, melakukan aksi kejahatannya diketahui sebanyak 7 TKP dengan tujuh korbannya di Kecamatan Percut Sei Tuan ditempat dan lokasi yang berbeda dengan kasus pencurian pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Tersangka M Juli Afandi alias Black Uban, juga merupakan residivis yang sudah sebanyak empat kali keluar masuk penjara diawali pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019.
"Tersangka M Juli Afandi alias Black Uban, juga merupakan residivis yang sudah sebanyak empat kali keluar masuk penjara diawali pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana,"terang Agustian kepada wartawan. (jun)
Tidak ada komentar: