Pemerintah Perketat Skrining Kedatangan Internasional Terkait Temuan Varian E484K

Ilustrasi

JAKARTA, JO- Pemerintah meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia serta memperketat proses skrining kedatangan internasional.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, hal tersebut dilakukan menyikapi telah ditemukannya varian baru Covid-19 bernama E484K yang merupakan mutasi dari varian B117 yang berasal dari Inggris dan sama seperti ditemukan pada varian Afrika Selatan dan Brazil serta dinilai lebih menular.
 
“Terkait dengan mutasi virus, pemerintah juga terus meningkatkan surveilans Whole Genome Sequencing (WGS) untuk memetakan varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia serta memperketat proses skrining pada saat warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dari luar negeri ke Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (8/4/2021).
 
Wiku meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya temuan itu, namun tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19.

“Saya harapkan masyarakat tidak panik tapi hendaknya semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas mengingat disiplin ini adalah pertahanan utama kita dalam mencegah penularan virus Covid-19,” ujarnya.
 
Di samping itu, disampaikan Wiku, untuk mencegah penularan di tengah-tengah masyarakat Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021. Perpanjangan kali ini dilakukan selama dua minggu dari tanggal 6 April hingga 17 April 2021.

Dengan penambahan 5 provinsi, maka cakupan PPKM Mikro menjadi 20 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

“Harap keputusan ini menjadi perhatian agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Inmendagri ini sehingga di daerahnya masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik,” tandas Wiku. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.