Sosialisasi Perda tentang Kesejahteraan Sosial di Pegadegan Timur, Jakarta Selatan.

JAKARTA, JO- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial dilakukan di Jalan PengadeganTimur 1, RT 007/ 001, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021) mulai pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.
 
Sosialisasi ini menghadirkan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan, SH, MH, bersama nara sumberdari kecamatan, kelurahan,Dinas Sosial, Disnaker, dan sejumlah perwakilan masyarakat, antara lain Maropul Hutasoit, Marojahan Saragi, Sis Santy dan Sis Bella.
 
August Hamonangan mengaku bangga karena sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat meskipun dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami program kesejahteraan dari Pemprov DKI Jakarta.
Para peserta sosialisasi

Dia juga berharap Pemprov DKI Jakarta lebih proaktif dan mempublikasikan program-program yang ada kaitannya dengan Kesejahteraan Sosial, sehingga kelompok masyarakat serta pihak-pihak yang terkait di dalamnya mengetahui dan mau ikut serta. Hal itu sesuai untuk mewujudkan kesejahteraan di DKI Jakarta sesuai dengan moto “Maju Kotanya Bahagia Warganya”.
 
Ahmad Taufik dari Dinas Sosial menjelaskan, Perda Kesejahteraan Sosial terdiri dari 24 Bab yang intinya semua untuk mengakomodasi kesejahteraan fakir miskin, anak-anak jalanan, dan lainnya.
Munawaroh dari Disnakermenjelaskandanmenawarkanberbagai program, antara lain pelatihan pembuatan pengolahan makanan/ minuman, pelatihan sekuriti, dan banyak lainnya.

Dalam sesi Tanya jawab, dijelaskan juga secara detail bahwa program Kesejahteraan Sosial dari Pemprov DKI Jakarta bagi masyarakat itu ada banyak, hanya masyarakat harus antusias mengikutinya. 

”Yang penting masyarakat harus menjalin hubungan kepada pihak terkait, supaya program-program pengembangan masyarakat bias berjalan dengan baik,” katanya.
 
Maropul Hutasoit menyoroti implentasi program kesejahteraan social di lapangan yang dilihat dari segi hukumnya.

Sementara Marojahan Saragi, yang diminta khusus oleh anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan untuk bias mengkolaborasikan program pemerintahyang sudah berjalan dengan menawarkan program pelatihan home industry antara lain membuat shampoo motor, anti nyamuk sejenis Baygon, sabun batangan, dan 100 lebih produk lainnya.
 
Pelaksanaan bias dilakukan berupa workshop dengan dengan kelompok minimal 25 orang dan diharapkan biaya bahan-bahan dan alat dipersiapkan dengan cara swadaya masyarakat supaya ekonomis. Harapannya juga pelatihan home industry ini bias difasilitasi oleh anggota DPRD DKI Jakarta. (johan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.