Raker Komisi I DPRD Kabupaten Samosir dengan DinasPemberdayaan, Perempuan,Anak, Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir.

PANGURURAN, JO- Komisi I DPRD Kabupaten Samosir mengadakan rapat kerja bersama Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan,Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Kabupaten Samosir dalam rangka Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021 dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Samosir dan Kepala Dinas PPAMD Kabupaten Samosir beserta staf bertempat diruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, Senin (8/3/2021). 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Samosir Saur Tua Silalahi, ST menyampaikan bahwa rapat kerja ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi agar dapat mengetahui capaian kinerja setiap OPD dan melakukan evaluasi atas capaian tersebut. 

"Selain itu perlu juga kita ketahui tentang tahapan ataupun waktu pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 supaya dalam pelaksanaannya dapat kita awasi sehingga tercapai output atas kegiatan dimaksud dan tentu bermanfaat bagi masyarakat," katanya. 

Kepala Dinas PPAMD Amon Sormin menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020 yakni ada 5 program dan 20 kegiatan dengan jumlah anggaran Rp 2.277.099.662,06 dengan realisasi sebesar Rp 1.739.640.949,00 atau sekitar 76,40 persen. 
 
Ada dua kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal yakni Penyediaan Administrasi Perkantoran yang disebabkan adanya Transisi Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Desa dan kegiatan Pembinaan TP-PKK Kabupaten dimana karena adanya pandemi Covid 19 mengakibatkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan TP-PKK. 
 
"Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2020 berjalan dengan baik," ujar Kadis PPAMD.

Hal lain ditambahkan bahwa program pemberdayaan masyarakat merupakan program prioritas untuk dilaksanakan baik itu pemberdayaan kelompok masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak disisi lain juga dilaksanakan Pendampingan kepada aparat pemerintah desa dengan tujuan agar birokrasi didesa yang sifatnya melayani dapat berjalan secara baik dan profesional.

Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan Tahun 2020 untuk bidang perlindungan anak diantaranya sosialisasi perlindungan anak ke 16 desa, Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di 37 desa, pembentukan Forum Anak Tingkat Desa.

"Untuk Pemberdayaan Perempuan diantaranya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di 15 desa, pembentukan Focal Point Pengarusutamaan Gender di setiap OPD, Pembekalan Ketua TP-PKK Desa, monitoring pelaksanaan gotong royong dan perlombaan-perlombaan di desa," ujar Amon Sormin.

Sedangkan untuk kegiatan Tahun 2021, Dinas PPAMD Kabupaten Samosir akan melaksanakan 7 program, kegiatan sebanyak 14 dan sub kegiatan sebanyak 31 dengan pagu anggaran Rp 7.047.869.726 yang sebagian besar anggaran ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat.

Atas penjelasan diatas Komisi I DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan beberapa masukan diantaranya agar realisasi anggaran dapat lebih ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip efisien dan efektif sehingga tercapai hasil yang diharapkan, peningkatan pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan yang intens kepada kelompok-kelompok masyarakat.

Kemudian pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dapat tepat guna, pengadaan pendidikan dan pelatihan untuk aparat desa, peningkatan kualitas pelayanan agar Kabupaten Samosir layak anak, pelaksanaan kegiatan TP-PKK dapat tepat sasaran, pendampingan terhadap BUMDes, dan evaluasi atas peraturan desa dapat lebih ditingkatkan.

"Kami berharap saran yang kami sampaikan dapar menjadi pemacu semangat bagi Dinas PPAMD Kabupaten Samosir agar dapat bekerja secara sungguh sungguh dan profesional dan kami sewaktu-waktu akan melaksanakan monitoring atau kunjungan lapangan atas pelaksanaan kegiatan selama tahun 2021 ini," tegas Saurtua Silalahi, ST. (josm 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.