Jadi Tersangka KPK, Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Dicopot

PD Sarana Jaya

JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mencopot Yoory dari posisi dirut dan menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) PD Sarana Jaya. 

Menurut Sekretaris BUMD Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021), pencopotan Yoory sebagai ditur berlaku sjeak Jumat (5/3/2021) lalu. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Sementara untuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) PD Sarana Jaya akan berlaku selama tiga bulan.

"Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi.

Yoory sendiri menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sebelumnya dia pernah menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak tahun 1991.

Kasus yang menjerat Yoory sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). 

Secara terpisah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bila KPK saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun Ali belum membeberkan dengan detail. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.