Pelantikan para advokat baru di Pengadilan Tinggi Medan, Sumut.

MEDAN, JO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) melantik sebanyak 22 orang anggota advokat Peradin, yang dilaksanakan di Aula Cakra, gedung kantor Pengadian Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti No 38A, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (22/02/2021). 

Pelantikan advokat anggota Peradin tersebut dipimpin langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Peradin Basuki, SH, MM, yang didampingi langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Peradin Sumatera Utara Irwansyah, SH beserta rombongan jajaran DPW Peradin Sumut. 

Pelantikan advokat anggota Peradin tersebut diawali dengan prosesi pelantikan dengan menyanyikan mars Peradin, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta dan acara dibuka langsung oleh DPP Peradin yang di wakili oleh Sekjend DPP Peradin Adv. Basuki SH, MM.

Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradin pun dibacakan langsung oleh Ketua DPW Peradin Sumut Irwansyah Rambe, SH. Para anggota advokat pun menyatakan Ikrar Peradin yang dipandu oleh Sekretaris DPW Peradin Rudi Chairuriza Tanjung, SH, dilanjutkan dengan penyematan kartu advokat oleh pengurus DPP Peradin yang diberikan secara simbolis oleh Basuki, SH, MM, kepada dua orang perwakilan advokat yang dilantik yaitu Hendro Surya Dermawan, SH, dan Lidia Rizki Amaliah Hutabarat, SH.

Basuki, SH MM, dalam sambutannya seusai melantik para advokat anggota Peradin mengatakan selamat atas status baru sebagai advokat. 

Basuki pun menyampaikan pesan agar jadilah menjadi advokat yang benar-benar menjalankan profesi advokat, menjaga tingkah laku seorang advokat, karena advokat itu adalah profesi mulia dan sekaligus pejabat hukum yang di lindungi oleh undang-undang. 

"Belalah yang benar dan tegakkanlah keadilan hukum," tandasnya. 
 
Selesai acara pelantikan, pengurus DPP Peradin, DPW Peradin Sumut, panitia dan para advokat yang baru mengucapkan ikrar sumpah advokat pun melakukan sesi foto bersama. (jomdn-02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.