Kurangi Kebocoran PAD Pajak Daerah, Pemkab Bekasi akan Punya 800 Tapping Box Tahun 2021

Tapping Box

BEKASI,JO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat ini akan memiliki tapping box sebanyak kurang lebih 800 unit tahun 2021 untuk tahap III, dan sudah terpasang 200 unit tahap I. 
 
Untuk tahap II tahun kemarin sudah tersedia 300 unit, tetapi karena pandemi tapping box tersebut tidak dipasang. Tapping box yang terpasang sebanyak 200 unit tersebut keberadaanya dipasang di beberapa hotel, dan restoran. Selain dipasang dihotel tapping box juga terpasang di tempat tempat hiburan restoran dan beberapa parkiran yang merupakan wajib pajak. 
 
Tempat tempat perparkiran yang dimaksud adalah tempat tempat parking yang sudah dikelola pihak ketiga. 
 
"Tapping box ini berfungsi mempermudah para wajib pajak daerah Cara kerjanya merekam setiap transaksi pembayaran pajak daerah yang dicatatkan lewat aplikasi pada perangkat komputer ataupun mesin cash register kasir," kata Akam Muharram Kabid Pengendalian dan Pembukuan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/2/2021). 
 
Dikatakan, pemasangan tapping box ini merupakan arahan KPK RI untuk mengurangi kebocoran PAD Pajak daerah dan pengadaan tapping box yang dilengkapi jaringan internet tersebut merupakan sumbangan Bank BJB kabupaten Bekasi untuk memudahkan transaksi pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak.

Lebih lanjut Akam mengatakan, rencananya sesuai arahan KPK RI telah meminta kepada bupati Kabupaten Bekasi dan sekda agar menyediakan 1.000 unit tapping box pada tahun 2019 lalu, namun saat ini masih terpasang sekitar 200 unit dan karena kondisi. 
 
"Sehubungan masa pandemi covid 19 pemakaiannya belum dapat dipergunakan semua. banyak perusahan yang masih berjalan dan restoran belum beroperasi," katanya. 

Ketika dipertanyakan MoU sumber dana pengadaan tapping box oleh BJB dengan pemda terkait pengadaannya seperti apa, Akam tidak bersedia menjawab. (es)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.