Gerbong Narkoba Man Batak Ditangkap, Kapolda Perintahkan Dimiskinkan

Barang bukti 

MEDAN, JO- Gembong narkoba Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak ditangkap. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memerintahkan jajarannya untuk memiskinkan dan hukuman mati. 
 
Dalam jumpa pers di Medan, Kamis (11/2/2021), Martuani Sormin menjerat para pelaku narkoba ini dengan dua UU yaitu UU Tindak Pidana Narkoba dengan ancaman hukum mati dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
"Miskinkan mereka, jangan tembak di tempat," tegas Martuani Sormin.

Man Batak ditangkap bersama sejumlah orang lainnya yaitu Khairudin Aman alias Udin, Lydia Agustika alias Lidia, Bakhtiar alias Pai, Musliadi alias MI, M Sholeh alias MS, Musliadi Cut Ben alias MCB, dan Munthazir Fakhrimuja. 
 
Adapun barang bukti (TPPU) uang Rp 505.040.000 lebih, rumah empat unit, airsofgun,14 sertifikat tanah seluas 13 hektar, mobil Expander, Rubicon, Pajerosport, CRV, Nissan dauble cabin, dan mini bus.
 
Modus baru penyebaran narkoba mereka menggunakan sepatu sabu dibungkus plasik hitam tranparan yang ditangkap di Bandara Kualanamu Medan, termasuk penyebaran narkotika ke luar medan. (jomd 06)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.