11 Pengacara Dampingi Aktivis Antikorupsi Korban Kekerasan Rozi Al-Banjari

Rozi Al-Banjari didampingi kuasa hukumnya.

PERBAUNGAN, JO - Sebanyak 11 pengacara dari Posbakumadin mendampingi korban kekerasan terhadap aktivis antikorupsi Rozi Al-Banjari, dan memastikan proses hukum kasus ini didampingi, dikawal dan dimonitor dengan baik. 

Pantauan media, kemarin, Rozi keluar dari RS Melati Perbaungan karena merasa terus dipantau oleh pelaku di rumah sakit itu sehingga merasa terancam dan terganggu. 

Karenanya, bersama kuasa hukumnya antara lain Hendro Surya Dermawan, SH; Rozi berangkat ke Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum. 

"Rozi keluar dari RS Melati Perbaungan salah satunya karena dia dan teman temannya selalu dipantau oleh pelaku saat di rumah sakit itu, karena itu dia pergi ke Poldasu untuk meminta perlindungan," terang Hendro Surya Dermawan, SH.

Sesampainya di Poldasu Rozi dan teman teman diarahkan ke Kasat Reskrim Polres Sergai untuk mendapatkan kejelasan hukumnya sampai ke lokasi kejadian perkara di Cafe R to D. 

Sebanyak 11 pengacara yang mendampingi Rozi yaitu: Hendro Surya Dermawan, SH; Irwansyah Rambe, SH; Rudy Chairuriza Tanjung, SH; Zefeu Suardi, SH; Rusdiasyah, SHi; Panuroma Rukmana Siagian, SH; Eka Wijaya, SH; Indra, SH; Andi Hakim Nasution, SH; Randy SJ Rambe, SH; dan Bambang Sudarwadi, SH.
 

Di lokasi tempat kejadian perkara, para kuasa hukum ini mendapatkan penjelasan rinci dari Rozi mengenai kejadian kekerasan yang menimpanya. 

"Kami sebagai penasehat hukum Posbakumadin Serdang Bedagai Siap untuk mendampingi dan mengawal serta memonitor perkara yang dialami oleh klien kami sampai tuntas," kata Hendro Surya Dermawan, SH. 

Dia juga mengingatkan pesan yang disampaikan Kapolda Sumut mengenai tiada tempat pelaku kejahatan di Sumut. (josg-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.