Security Karaoke dan Bar GSH Kunci Dua Personil Satpol PP Cengkareng Saat Razia

Karaoke dan Bar GSH di Cengkareng Timur, Jakbar.

JAKARTA,JO- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dikunci di dalam ruangan lantai 2 oleh salah seorang petugas security Karaoke dan Bar New GSH di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem Blok A 17 Nomor 25 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 20.25 WIB. 
 
Dua orang petugas Satpol PP dikunci dalam ruangan saat melakukan sidak bersama tiga pilar karena sebelumnya  disinyalir usaha tempat hiburan tersebut berani buka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih berlaku. 

Mei Kasatpol PP Kelurahan Cengkareng Timur salah satunya yang ikut dikonci di lnatai 2 ruang karaoke dan bar ini. Istri dari anggota polisi ini mengaku shok sewaktu pemeriksaan di lantai 2, tiba tiba lampu dimatiin terus di konci dari luar oleh security sebelumnya sempat adu argumen. 

"Kami berdua dikonci di dalam ruangan lantai 2 ketika melakukan pemeriksaan. Lumayan lama juga baru dibuka setelah memanggil petugas lainnya yang berada di parkiran depan Karaoke dan Bar GSH pada naik baru dibuka," ungkapnya. 

Lanjut Mei, saat melakukan operasi pihaknya sudah memberitahukan kepada mereka mengenai aturan PSBB sesuai Pergub nomor 101, akan tetapi pihak GSH tidak kooperatif, sehingga anggota merazia tempat hiburan tersebut, namun tidak membuahkan hasil karena sepertinya informasi ini lebih dulu bocor. 
 
"Tetapi akan kami tindaklanjuti sampai ke tingkat kota," tegas Mei. 

Mei mengatakan, usaha Karaoke dan Bar GSH ini sendiri sudah pernah dirazia oleh pihak Satpol PP pada hari Jumat (29/5/2020) lalu dan sudah disegel. 

Ironisnya, ketika wartawan pertanyakan kepada security Karaoke dan Bar GSH yang tidak mau menyebutkan namanya, mengaku bahwa mereka diprintahkan oleh ownernya untuk membuka usaha itu. Diapun mengakui sudah izin dari walikota Jakarta Barat, Mabes Polri sudah koordinasi semuanya sehingga berani buka di saat pengetatan PSPB diberlakukan.

Camat Cengkareng Ahmad Faqih menanggapi bahwa apa yang disampaikan oleh security itu tidak benar adanya. "Pejabat publik sudah bosan dengan dikambing hitamkan, sok kenal atau memang sok kenal padahal tak kenal hanya mengaku kenal saja," ucapnya. 

Dalam hal penindakan sesuai Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid19. Dikabarkan lagi dalam Pergub No 3 tahun 2001 tentang tatacara pelaksanaan peraturan daerah sudah diatur terkait sanksi diberikan kewenangan kepada Satpol PP. 

Camat berharap wartawan bisa jadi mata dan telinga memberikan informasi karena keterbatasan personil. 

"Banyak usaha seperti itu tersebar di banyak tempat, biasalah kucing kucingan begitu. Saat kita operasi disini ditempat lain buka, jadi sangat disesalkan bila ada oknum yang bermain, kita melindungi masyarakat dari perkumpulan. Apabila ada siapapun dia," kata Ahmad Faqih. 

Terkait kejadian seorang security berani mengunci di dalam ruangan saat petugas melakukan operasi, harusnya Satpol PP itu melaporkan kepada pimpinannya di tingkat kota Kasatpol PP Kota Jakarta Barat.
" Mestinya kalau sudah begitu, unsur dibawah tidak punya kekuatan lagi harusnya tindakan ini sampai keatas dengan kekuatan yang maksimal," tandasnya. (hasian/ didi)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.