Polres Sergai Tetapkan Kadis Sosial Ifdal Tersangka, Barang Bukti Rp30 Juta Diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari OTT Kadis Sosial Sergai.

SERDANG BEDAGAI, JO - Polres Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (22/1/2021) , telah menetapkan Kepala Dinas Sosial Pemkab Sergai Ifdhal, SSos (IF) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan modus operansi mengintimidasi distributor Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Ifdhal sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara (Sumut). 

Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH SIK, MH, KBO Reskrim, IPTU Adi Santika, Kanit Tipikor Iptu E Sidauruk, Jumat (22/1/2021) malam di Mapolres Sergai, dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai, inisial IF, SSos 53 tahun.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan dari RM. Cindelaras, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. 

" Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban," terang Kapolres. 

Menurut kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier, ungkapnya. 

" Kadis Sosial menakut - nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 - 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap," ujar kapolres.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara. 

" Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas kapolres.(josg-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.