Pemutusan Sepihak, Driver Grab TPI Tuntut Kejelasan Kepemilikan Mobil

Ilustrasi

DELI SERDANG, JO- Pemutusan sepihak atau suspen yang dilakukan penyedia taksi online Grab TPI terhadap mitranya membuat permasalahan lain yaitu status kepemilikan mobil yang sudah dibayarkan oleh driver. Mereka menuntut setidaknya ada pengembalian uang yang telah diangsurkan selama ini.

Salah seorang driver online Grab TPI yang namanya tidak mau disebut kepada jakartaobserver.com, Minggu (24/1/2021) dirinya bekomitmen untuk tetap mempertahankan mobil yang diangsurnya selama 2,5 tahun itu. 

Driver berinisial OZ itu menyebut, perjanjian pada awal secara tertulis menjelaskan setelah 5 tahun berjalan,mobil tersebut menjadi miliknya pribadi (driver). "Namun fakta di lapangan yang terjadi, tidak sesuai dengan perjanjian oleh pihak penyedia transfortasi taxi online Grab TPI," katanya.

OZ sudah menjadi driver selama 2,5 tahun dan membayar angsuran sebesar Rp.1.200.000/minggu,kalkulasi Rp.4.800.000/bulan, yang harus dibayarkan ke pihak Grab TPI.
Pemutusan sepihak setelah berjalan 2,5 tahun membuat kepemilikan mobil menjadi tidak jelas. Walau jelas tertulis di STNK kepemilikan milik perusahaan, namun angsuran yang dibayarkan setiap minggunya membuat OZ mempertahankan mobil tersebut. 

OZ dan teman temannya yang lain membutuhkan adanya kejelasan status kepemilikan mobil atau paling tidak ada kebijakan dari pihak perusahaan penyedia Grab TPI online untuk mengembalikan separuh dari angsuran yg berjalan selama 2.5 tahun. 

"Kurang lebih ada 100 driver yang mengalami nasib yang sama,dan berharap agar ada kebijakan atau kesepakatan melalui perwakilan dari pihak driver itu sendiri," sambung OZ. 

Perjanjian asuransi yang disepakati bersama jangan tidak ditepati sesuai fakta di lapangan yang dialami rekan-rekan dari OZ mengalami kecelakaan tertabrak oleh kereta api,namun tidak adanya kepedulian dan kejelasan dari pihak asuransi yang di terima.(jomd-01/jods-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.