LBH Medan Surati DPRD Deli Serdang soal Rumah Dinas Pensiunan PTPN II

Pengacara PTPN II Sastra, SH, MKn.

MEDAN, JO- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengambil langkah lanjutan dengan menyurati DPRD Deli Serdang untuk meminta para wakil rakyat itu mencabut dukungan atas izin prinsip pembangunan  proyek di atas lahan rumah dinas yang ditempati janda pensiunan dan pensiunan PTPN II. 

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Sumber Daya Alam-Kantor LBH Medan Muhammad Alinafia, SH,MHum kepada the Jakarta Observer,  Kamis (28/1/2021) di kantor LBH - MEDAN,  Jalan Hindu, Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Muhammad Alinafia yang memang menangani perkara pengaduan ini menambahkan, selain menyurati DPRD Deli Serdang, pihaknya juga akan menyurati DPRD Provinsi Sumut agar mendorong Gubernur Sumut untuk membuat keputusan  mendistribusikan perumahan dinas PTPN II kepada para pensiunan dan janda pensiunan tersebut. 

"Selain itu juga agar kiranya DPRD Sumut meminta gubernur menghentikan upaya pengosongan atas perumahan tersebut oleh pihak PTPN II," sambungnya.

Sebelumnya, pengacara PTPN II Sastra, SH, MKn yang ditemui the Jakarta Observer di acara tumpengan PTPN II dengan karyawan PTPN II yang mendapat tali asih pada lokasi lahan perumahan tersebut di Jalan Kapten Sormarsono/Karya Ujung, Helvetia, Deli Serdang  (13/1/2021), menegaskan ini adalah lahan milik PTPN II dan PTPN II sudah mengingatkan bahwa lahan ini akan dioptimalkan. 

"Pertanyaanya apakah perusahaan berhenti karena pihak pensiunan tidak menghindakan?" tanya Sastra.
 
Sudah Diterima Surat 

Dalam perkembanagn laim, Humas DPRD - Deli  Serdang Tembe Limbong, SH saat ditemui wartawan The Jakarta Observer di Kantor DPRD Deli Serdang, Kamis (27/1/2021), mengakui pihaknya sudah menerima surat dari LBH - Medan tentang pengaduan eks pensiunan dan janda pensiunan PTPN II. 

"Sudah sampai dan teregistrasi tanggal 22 Januari 2021. Setelah nanti Ketua DPRD Deli Serdang membaca surat ini,  maka sewajarnya ketua akan memberikan disposisi ke Komisi 1, komisi yang menangani bidang hukum, pemerintahan dan pertanahan untuk menanganinya," ujar Limbang. 

Menurutnya, biasanya perkara ini diselesaikan dengan  memanggil semua pihak dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP),  untuk mendapatkan titik temu, dan sebaik-baiknya jalan dalam menyelesaikan permasalahan  adalah jalan damai yang adil dan diterima semua pihak.(jomd-07)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.