MEDAN,JO- Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka penguna narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di Hotel Serena Anggrek 4, kamar201 dan 202, selasa (19/1/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Dari para tersangka, aparat berhasil menyita empat bungkus plastik yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 415 gram dalam dua bungkus plastik dari tas ransel tersangka.

Menurut informasi dari penyidik Oloan Siahaan,SIK,MH penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat. Tersangka atas nama IW, laki-laki,23,; dan TZ, laki-laki,24; MI,laki-laki,22; dan SB,laki-laki,22. 

Pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 114 ayat(2) Subs 112 ayat(2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(jomd-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.