Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

MEDAN,JO- Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Rismasi Nduru alias Ina Ucok Nduru digelar di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Rabu (6/1/2021). Persidangan virtual melalui sistem online itu tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. 

Dalam hasil persidangan tersebut korban merasa puas dengan keterangan dari saksi yang dihadirkan, pun begitu dengan keterangan terdakwa Rimasi Ndruru Alias Ina Ucok Nduru kendati sebagian membantahnya apa yang sudah dilakukan terhadap tersangka. 

Kemudian semua saksi-saksi dari dari korban penganiayaan menghadiri dan memberikan keterangan dalam persidangan. Adapun saksi yang dihadirkan Rawati Nduru (korban), Sonazisekhi Laia, Sekhiaza Tulo Laia, Sokhi Ziduhu Buulolo dan Felius Buulolo.

Selain itu, ketika korban dan saksi dikonfirmasi media terkait pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh hakim melalui sidang virtual tersebut, ia mengatakan pertanyaan hakim sangat baik dan dijawab dengan baik juga, namun menurutnya ada kejanggalan yang mengganjal dalam pertanyaan tersebut. 

Selanjutnya, setelah keluar dari ruang sidang korban Rawati Nduru mendapat informasi yang mengagetkan dan tak disangka-sangka bahwa dirinya dijadikan status sebagai tersangka di kejaksaan.
Atas informasi tersebut ia dan keluarga kaget dan tak terima atas keganjilan tersebut, bahkan ia juga merasa terkejut dengan adanya pelimpahan perkara dari Polsek Padang Bolak. (josu- 88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.