Baru Bebas 2020, Dian Masuk Lagi dengan Kasus yang Sama Pencurian Sawit

Dian pelaku pencurian sawit

SERGAI, JO-
Pihak pengamanan PTPN IV Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus atau menggagalkan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Afdeling III blok 17 P dan berhasil menangkap pelaku yang sebelumnya sudah dilakukan pengendapan, Jumat (29/01/21) petang. 

Dari rilis yang diterima, setelah diintrogasi diketahui pelaku pencurian produksi buah kelapa sawit tersebut mengaku bernama Hardinsyah alias Dian, 31, warga Dusun 7 Desa Citaman Jernih, Perbaungan, dan yang bersangkutan sudah pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman oleh PN Sei Rampah karena kasus pencurian sawit di bulan Desember 2020 kemarin. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, ada sekitar 8 tandan buah kelapa sawit (TBS) dan 1 buah parang sudah dimodifikasi yang digunakan sebagai alat. Penangkapan ini dipimpin oleh Korkam beserta BKO dan anggota satpam. 
 
Mikhael, selaku Asisten Personalia Kebun mengatakan pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Perbaungan. 

“Pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Perbaungan guna untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/22 / I/2021/SU/RES SERGEI/SEK PERBAUNGAN," kata Mikhael.

Managemen PTPN IV kebun Adolina berharap agar pihak kepolisian menjerat tersangka dengan menggunakan Undang-Undang Perkebunan nomor 39 tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak 4 miliar sesuai pasal 107 d Undang-Undang tersebut. 
 
Apalagi pelaku sudah pernah ditangkap untuk kasus yang sama pada bulan Desember kemarin, dan sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan diputus pidana penjara waktu tertentu selama 1 bulan. 

Selain itu pihaknya berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai kepada penadah, karena mereka menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian TBS. 
 
"Kami tetap mendukung para penegak hukum untuk memproses para pelaku pemanen secara tidak sah yang sudah tertangkap sesuai dengan hukum yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum di wilayah perkebunan PTPN IV Kebun Adolina yang merupakan BUMN milik negara. " ujar Ihsan, SP, selaku Manajer PTPN IV Adolina. (josg-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.