Barang bukti sabu 30 kg dimusnahkan di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

MEDAN, JO- Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba berupa 30 kg sabu ke dalam air mendidih, di depan gedung Satres Narkoba, Selasa (22/12/2020) pukul 12.30 WIB. 

Pemusnahan sabu ini langsung dipimpin oleh Wakil kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan dan seluruh Kanit Satreskoba Polrestabes Medan.  

Menurut AKBP Irsan Sinuhaji, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap seorang tersangka  atas nama Abdul Rahman, warga Jalan Banten, kelurahan Ulu Palembang pada tanggal 1 Desember 2020. Ia ditangkap saat berada di lobi hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai Kota, Kecamatan Kesawan dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 30 bungkus sabu-sabu dengan berat 30.000 gram.

"Dari penangkapan ini kemudian didapat informasi bahwa Abdul Rahman mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Black yang merupakan jaringan Internasional," kata Irsan. 

Kemudian dilakukan pengembangan kasus kedaerah Sei Semayang namun saat itu Abdul Rahman melakukan perlawanan terhadap petugas dengan berusaha merampas pistol polisi, hingga akhirnya padanya diberi tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan ia meninggal dunia, dan selanjutnya jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut. 

Lanjut mantan Kapolres Madina ini lagi, barang bukti 30 kilo gram sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam dua koper berwarna hitam dan coklat. (jods-02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.