Walikota Jakbar Uus Kuswanto Lepas Petugas Percepatan Pengendalian Covid-19

Wali Kota Jakbar UUs Kuswanto usai melepas petugas percepatan pengendalian Covid19 Jakbar.
JAKARTA, JO- Menidaklajutikan peraturan gubernur DKI Jakarta dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemprov Administrasi Jakarta Barat melakukan apel pelepasan pelepasan petugas percepatan penanganan Covid-19, di halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (5/10/2020).

Apel pelepasan petugas ini dipimpin Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto pada pukul 08.30 WIB. Petugas tersebut terdiri dari aparat gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub DKI dan Satpol PP.

Wali Kota Uus Kuswanto mengatakan akan melakukan penyisiran di tempat-tempat umum, seperti hotel perkantoran, mall, dan UMKM yang berada di wilayah Jakarta Barat.




"Kita akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar, Sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2020, ada denda, denda tersebut secara progresif yang akan memberikan efek jera kepada masyarakat,yang melanggar protokol kesehatan," ucap Uus Kuswanto, yang belum lama ini telah pulih dari Covid19.

Tim percepatan pengendalian Covid19 Jakbar.

Ada delapan titik yang akan dilakukan pemeriksaan, dan dibagi menjadi beberapa tim. Sehari ada dua tim, dan juga di beckup oleh TNI dan Polri untuk menghindari jika ada perlawanan dari masyarakat.

"Pemeriksaan akan dilakukan dari jam 9.00 sampai selasai," katanya. (didi/hasian)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.