Kartu Lansia Jakarta

JAKARTA, JO-
DInas Sosial DKI Jakarta menyebut, pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) saat ini dapat mencairkan dananya setiap bulan yaitu Rp600 ribu untuk lansia dan Rp300 ribu untuk penyandang disabilitas.

Seperti disampaikan Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Ahmad Taufiq Hidayatullah, di Jakarta, Jumat (23/10/2020), pencairan dana KLJ dan KPDJ pada triwulan IV ini tidak akan dirapel.

Dia memastikan dana KLJ dan KPDJ triwulan IV sudah tersedia di rekening masing-masing penerima dan dapat dicairkan setiap bulannya, setelah tanggal lima bulan berjalan. 

Total dana KLJ dan KPDJ triwulan IV ini sudah tersedia di rekening penerima. Hanya saja, Dinas Sosial DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Bank DKI agar penarikan bantuan dilakukan tiap bulannya. 

"Karena belum masuk bulannya. Jadi misalkan, penerima KLJ sebenarnya sudah ada Rp 1,8 juta di rekening tersebut untuk bulan Oktober, November dan Desember. Tapi karena belum masuk bulannya, kami setting agar hanya bisa dicairkan tiap bulan yakni Rp 600 ribu," kata Taufiq.

Taufiq menambahkan, pihaknya juga melakukan take out data yang disebabkan karena penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah ke luar Provinsi DKI Jakarta, maupun dianggap mampu. 

"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu, berkoordinasi dengan Satpel Sosial Kecamatan," urai Taufiq. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.