Ferdy Sambo

JAKARTA,JO-
Polisi mengungkapkan, kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu berasal dari rokok yang dibakar tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.

Delapan tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020), dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6.

Di lokasi itu ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana. Menurut Sambo, ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja. 

Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya. 

Sambo menuturkan atas dasar itu maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut. 

"Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya," ujarnya. (jo5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.