Fachrul Razi
JAKARTA, JO- Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama sudah menyepakati bahwa tidak boleh ada pemotongan atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah sebesar Rp 100 ribu per siswa selama pandemi Covid-19.

Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto kepada para wartawan usai rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi beserta jajaran di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

“Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa,” tegas Yandri.

Pada rapat tersebut, Menteri Agama telah menyepakati potongan sebesar Rp 100 per siswa itu akan dikembalikan bagi siswa yang terdampak Covid-19. “Alhamdulillah bisa merampungkan dan menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat, kegelisahan pondok pesantren, kegelisahan madrasah dan siswa itu bisa kami simpulkan dalam raker ini bahwa dana BOS tidak ada pemotongan lagi,” ucapnya.




Selanjutnya, dalam rapat kerja ini, Komisi VIII DPR RI juga menyepakati Rp 3,8 triliun untuk dana tambahan bagi siswa pondok pesantren dan madrasah diantaranya untuk kuota internet, aktivitas dan media pembelajaran, untuk guru serta kegiatan penunjang pembelajaran lainnya.

Dan yang paling penting, ujar Yandri, pada hari ini Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama mengklarifikasi beberapa pernyataan Menteri Agama yang akhir-akhir ini membuat gaduh di tengah masyarakat. Diantaranya pernyataan Menteri Agama tentang anak muda yang good looking, pintar bahasa arab dan hafiz Alquran itu sumber dari radikal yang ada di Indonesia. (jo4)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.