Komisi III DPRD Samosir Bahas Asset Jalan, Pembuangan Sampah dan Perizinan

Raker Komisi III DPRD Samosir dengan Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PerakPP, Kepala Dinas LH.
PARBABA, JO- Komisi III DPRD Samosir melaksanakan rapat kerja bersama dengan mitra kerja di jajaran Pemkab Samosir di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Samosir di Parbaba, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/9/2020).


Hadir Kepala Bapeda Rudi Siahaan, Kepala Dinas PUPR Pantas Samosir, Kepala Dinas PerakPP Ihut Sasar Simbolon, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Saodion Tamba.

Dalam raker yang diipimpin Ketua Komisi III Jonner Simbolon ini dibahas progres pengusulan tempat pembuangan sampah dan progres jalan nasional yang ada di Kabupaten Samosir.

Jonner Simbolon mengatakan, raker juga dilaksanakan untuk mengetahui sudah sejauh mana penyelesaian izin pinjam pakai lahan, izin lingkungan maupun izin lainnya terkait pemanfaatan area hutan lindung maupun area penggunaan lain (APL).

"Selain itu, Komisi III juga ingin memgetahui tentang pengalihan asset jalan kabupaten ke propinsi karena kami melihat pemerintah provinsi terhadap penanganan jalan propinsi yang ada di Kabupaten Samosir," kata Jonner.

Kepala Bapeda Kabupaten Samosir Rudi Siahaan menyampaikan izin lingkungan dan izin lainnya sedang berjalan dan diharapkan dapat selesai secepatnya .

Kepala Dinas PUPR Pantas Samosir mengatakan untuk pengalihan aseet jalan kabupaten ke provinsi sudah disampaikam ruas ruas jalam mana saja yang menjadi asset provinsi. Terkait jalan provinsi di Palipi -Permonangan yang kondisi saat ini mengalami longsor diharapkan segera ditangani agar jangan sampai badan jalan putus dan sudah berkordinasi dengan pemerintah provinsi.

Di tempat yang sama anggota Komisi III Parluhutan Sinaga menyampaikan agar aksesbilitas masyarakat tidak terganggu akibat rusaknya jalan itu. "Kita harus berinisiatif memperbaikinnya karena yang menggunakan adalah masyarakat," ujar Parluhutan. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.