RUU Perlindungan Data Pribadi, Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakati 66 DIM Usulan

Yasona Laoly dan Johnny G Plate
JAKARTA, JO- Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G Plate, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyetujui usulan 66 Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang segera akan dibahas di tingkat panitia kerja (panja).

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Menkominfo Johnny G Plate dan Menkumkam Yasona H Laoly di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Adapun, klaster DIM RUU tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain usulan tetap sebanyak 66 DIM, usulan tetap dengan catatan berjumlah 49 DIM, usulan perubahan substansi ada 179 DIM dan usulan perubahan redaksional sebanyak 9 DIM. Sementara, ada 68 DIM usulan baru.

Menurut Abdul Kharis Almasyhari, pembahasan DIM akan dilanjutkan dalam rapat Panja. "Untuk klaster DIM usulan tetap dengan catatan, DIM usulan perubahan substansi, DIM usulan baru dapat kita setujui untuk dibahas dalam rapat Panja," ujar Kharis.




Sementara DIM yang sudah menjadi usulan tetap, akan dibahas kembali jika terdapat perubahan substansi pada DIM lainnya. "Untuk rapat berikutnya, kita sudah masuk dalam rapat Panja untuk membahas materi RUU Pelindungan Data Pribadi, yaitu untuk membahas poin-poin di luar DIM usulan tetap," tutup Kharis.

RUU PDP ditargetkan akan rampung pada November 2020. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pihaknya siap bergerak cepat guna mengakselerasi pembahasan RUU PDP. "Kami tentu berharap dengan keputusan rapat kerja hari ini Panja Timus dan bisa bekerja secara cepat dan efektif. Pemerintah siap dan masyarakat menanti kita untuk menghasilkan payung hukum yang memadai untuk pelindungan data pribadi rakyat," ujarnya. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.