Dimediasi DPRD, Warga Simbolon Purba Minta PT SHN Hengkang dari Samosir

Rapat di DPRD Samosir mempertemukan warga dengan PT SHN.
SAMOSIR, JO- Puluhan warga Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Samosir, Sumatera Utara (Sumut), meminta PT Sumatera Harapan Niaga (SHN) untuk hengkang dari Samosir karena menguasai lahan masyarakat tanpa ada surat perjanjian.

Desakan warga itu disampaikan dalam rapat yang dimediasi DPRD Samosir menghadirkan PT SHN, Senin (7/9/2020).

Pada bulan Februari pihak Perusahaan PT SHN meminta Kepala Desa Simbolon Purba supaya menandatangani surat perjanjian sewa menyewa tanah dengan surat no: 004/SP/PL/II/2020,namun tidak lengkap dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Menyikapi perlakuan dari pihak perusahaan maka masyarakat yang bersangkutan dengan kepemilikan lahan tersebut yaitu, Marga Malau, Nadeak, dan Simbolon.

Menurut Rasiman Malau ahli waris marga Malau, tetapi setelah kedatangan perusahaan ini masyarakat diadu domba sehingga menjadi perselisihan yang selama ini erat dengan rasa kekeluargaan.

"Perusahaan PT SHN yang tidak memiliki hak untuk menguasai lahan kami langsung masuk ke lokasi Malau Dolok dengan membawa peralatan excavator, dan traktor langsung mengerjakan lahan tanpa persetujuan kepala desa dan masyarakat Malau Dolok," katanya.

Pihak marga Simbolon meminta waktu 2 -7 hari untuk musyarwarah internal marga Simbolon, sampai lebih satu bulan warga yang keberatan menunggu jawaban tidak ada kepastian sampai hari ini.

Humas PT. SHN bermarga Simanjuntak yang diutus oleh perusahaan menjelaskan, bahwa lahan tersebut adalah kawasan register 579,dan Marga Simbolon yang memberikan lahan tersebut.

"Untuk saat ini, saya selaku humas PT SHN meminta agar masyarakat memberikan waktu sampai jagung panen, diperkirakan sampai akhir November dan akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan," katanya.

Anggota DPRD Samosir Polma Gurning yang mendengarkan penjelasan dari Humas PT SHN langsung melakukan interupsi kepada pimpinan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, dimana sepihak menyatakan tanah yang dikelola perusahaan sudah ada perjanjian,nyatanya sampai sekarang tidak ada sesuai penjelasan Rasiman Malau.

"Kalau memang tidak ada surat perjanjian atas dasar apa perusahaan berani mengerjakan lahan tersebut. Unntuk itu dengan tegas agar perusahaan segera hengkang dari lahan warga sebelum ada konflik horizontal di masyarakat,” katanya.




Menurut Polma, jadi sesuai dengan permintaan Marga Malau dan Nadeak seharusnya perusahaan jangan memaksakan kehendak untuk beroperasi lagi,kalau ada nanti pertikaian apakah perusahaan berani bertanggung jawab.

Pantas Marroha Sinaga dari Partai Nasdem berpendapat, untuk meredam konflik yang sudah berkepanjangan sebaiknya sebelum ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan Marga Malau,Nadeak ,perusahaan jangan melakukan aktivitas di areal tersebut Haposan Sidauruk meminta interupsi kepada pimpinan yang langsung dipimpin Ketua DPRD Samosir, didampingi Wakil Ketua Nasib Simbolon.

Haposan menjelaskan perusahaan terlalu berani melakukan kegiatan tanpa ada kata sepakat dari pemilik tanah,bisa dikatakan ini sudah menggarap lahan dan seharusnya harus dilaporkan kepada pihak berwajib.

Rasiman Malau dengan tegas di hadapan para anggota dewan mengatakan kalau ini tidak segera diselesaikan, jangan salahkan warga akan melakukan tindakan anarkis,karena selama ini perusahaan menganggap enteng persoalan ini, dimana jawaban Humas PT SHN terlalu berbelit-belit.

Agar situasi tidak memanas, Ketua DPRD Samosir Saut Tamba mengambil alih dengan mengatakan pihak perusahaan jangan coba-coba mengintimidasi warganya dan membenturkan marga Malau. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.