Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan keterangan, Minggu (13/9/2020).
JAKARTA, JO Pemprov DKI Jakarta mulai senin (14/9/2020) hari ini memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan baru ini, selama dua pekan ke depan, mall tetap buka namun semua tenant makanan dan minuman hanya dibawa pulang .

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengadakan press conference terkait kebijakan PSBB yang diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020, Minggu (13/9/2020) siang.

Menurut Anies, dalam PSBB baru ini, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen dari pengunjung, tapi restoran, rumah makan, kafe yang ada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar bawa pulang.

Diingatkan Anies, apabila ditemukan kasus positif maka semua usaha ditutup paling sedikit 3 hari operasi, bukan hanya kantornya tapi gedungnya.

"Dalam masa tiga bulan ini pasar alhamdulillah telah menjadi tempat dimana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antarpara pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar jika ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup," kata Anies Baswedan.




Sementara mengenai transportasi, kendaraan pribadi hanya boleh diisi dua baris per kursi kecuali mengangkut keluarga satu domisisi satu rumah.

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB. Motor berbasis aplikasi boleh angkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail aturan ini akan disusun melalui SK kepala Dinas Perhubungan," sambungnya.

Masih menurut Anies, kasus sekarang yang terbanyak adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama adalah pembatasan di arena perkantoran pemerintahan kedisiplinanan mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan dengan baik, tapi di swasta harus ada kedisiplinan. (jo3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.