Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Samosir saat berkunjung ke BPTUHPT Siborongborong, Taput.
SAMOSIR, JO- Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan konsultasi dan koordinasi mengenai pengembangan dan pemeliharaan ternak kerbau Lokal ke Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Siborong-borong di Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (12/9/2020).

Konsultasi dan Koordinasi ini diterima oleh Kasi Informasi dan Jasa Produksi Drh Derita Sianturi, dan Kasi Pelayanan Teknis Drh Jeky Lumbangaol.

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan maksud dilaksanakannya konsultasi ini adalah menggali informasi terkait teknik pengembangan dan pemeliharaan ternak khususnya ternak kerbau dan luas areal peternakan yang di kelola oleh BPTUHPT Siborong-borong serta jenis ternak kerbau yang dibudidayakan.

Msyarakat di Kabupaten Samosir rata-rata memelihara ternak kerbau dan Kabupaten Samosir merupakan salah satu sentra peternakan kerbau di Sumatera Utara. "Akan tetapi kami melihat masyarakat di Samosir masih mempergunakan cara-cara yang biasa dalam melakukan pemeliharaan ternak Kerbau, sehingga produktifitas hasilnya pun biasa saja," ujar Jonny Sagala.




Sekaitan dengan itu Drh Derita Sianturi menjelaskan bahwa BPTUHPT Siborong-borong memiliki lahan yang dikelola baik sebaik kandang ternak maupun utk areal tanam pakan seluas 60 Hektar.

"Balai ini juga tidak hanya memelihara atau mengembangkan ternak kerbau saja akan tetapi juga mengembangkan ternak babi. Khusus untuk ternak kerbau, Balai fokus mengembangkan ternak kerbau jenis kerbau sungai kalau bahasa daerah disini istilahnya kerbau buttak," Kata Drh Derita Sianturi.

Untuk pakan, mereka menanam sendiri sesuai dengan kebutuhan ternak untuk pakan ternak kerbau mereka menanam jenis rumput pennisetum purpureum atau yang biasa kita kenal dengan rumput gajah.

Hal lain disampaikan bahwa teknis pembuahan yang dilakukan di Balai ini selain teknik tradisional/normal juga dengan teknik inseminasi buatan. Terkait dengan limbah/kotoran ternak dikelola/dipergunakan atau diproduksi untuk kebutuhan Hijauan pakan ternak juga untuk kebutuhan pupuk organik dan tidak di komersilkan, katanya.

Mendengar penjelasan tersebut pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih atas informasi dan penjelasan yang disampaikan sehingga nantinya dapat dsosialisasikan ke masyarakat Samosir melalui Dinas terkait. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.