Pilkada serentak 2020
JAKARTA, JO- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pilkada 2020, karena melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid19.

Hal itu ditegaskan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

"Kami sudah mengimbau agar pada pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah cukup perwakilan parpol dan petugas administrasi pendaftaran saja, tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," kata Bahtiar.




Dia juga mengingatkan Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2020 juga sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.

Pada Pasal 50 ayat 3 PKPU No 6 Tahun 2020 diatur bahwa pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan/atau bapaslon perseorangan.

Bahtiar mengingatkan kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu juga bapaslon perseorangan. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.