Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin Sidang Tahunan MPR di Senayan, Jumat (14/8/2020).
JAKARTA, JO- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaian perkembangan pelaksanan tugas-tugas MPR RI sesuai amanat Pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019, pada Sidang Tahunan MPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Jumat (14/8/2020).

Tugas-tugas tersebut adalah melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang Undang Dasar.

“Tugas pertama terkait dengan Sosialisasi empat pilar MPR. MPR telah membentuk Badan Sosialisasi MPR yang anggotanya berjumlah 45 orang anggota, perwakilan fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Di samping melaksanakan tugas melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR, MPR melalui Badan Sosialisasi juga telah melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit melakukan evaluasi terhadap materi dan metoda sosialisasi empat pilar MPR, yang disesuaikan dengan segmentasi masyarakat, khususnya para generasi milenial,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Di masa pandemi Covid-19, lanjut Bamsoet, sosialisasi empat pilar juga disesuaikan metodenya sehingga kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan sesuai dengan target kinerja MPR. Di samping itu, MPR juga melakukan gerakan aktualisasi nilai-nilai empat pilar MPR untuk menyikapi berbagai kondisi masyarakat, bangsa dan negara, melalui Program MPR Peduli Melawan Covid-19, serta program lainnya yang bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.



Selanjutnya, tugas MPR terkait dengan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaanya, Bamsoet menerangkan bahwa MPR telah membentuk Badan Pengkajian MPR, yang anggotanya juga berjumlah 45 orang perwakilan dari Fraksi-Fraksi dan Kelompok DPD. Badan Pengkajian MPR fokus menindaklanjuti rekomendasi MPR masa jabatan 2014–2019, serta melakukan kajian terhadap isu aktual dan strategis yang berkembang di masyarakat sebagai hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah di daerah pemilihan.

Adapun isu aktual dan strategis yang tengah dibahas oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan meliputi Ideologi Pancasila, Desa dan Pemerintahan Desa, Pemilihan Umum, Ketahanan Nasional dan Efektivitas Penanggulangan Pandemi Covid-19, serta Omnibus Law Cipta Kerja.

“Tentu hasil kajiannya nanti menjadi rekomendasi MPR untuk disampaikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Untuk mendukung tugas MPR dan alat kelengkapannya juga telah dibentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan yang anggotanya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang pakar, ahli, praktisi yang memiliki keahlian dalam bidang konstitusi dan ketatanegaran,” papar Bamsoet.

Terkait dengan tugas MPR melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan. Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 terkait perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah dilakukan kepada lembaga-lembaga negara, berbagai kelompok strategis masyarakat, partai-partai politik, maupun organisasi sosial keagamaan melalui kegiatan safari 16 dan silaturahmi kebangsaan. InsyaAllah dengan tata kelola penyerapan aspirasi masyarakat, daerah dan lemb
aga negara oleh Sekretariat Jenderal MPR yang berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi), maka masyarakat, daerah dan lembaga negara akan semakin mudah menyampaikan aspirasi tentang pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 kepada MPR.

Ditambahkan Bamsoet, MPR juga memiliki alat kelengkapan lainnya, yakni Badan Penganggaran yang bertugas memberikan arah kebijakan perencanaan program, kegiatan dan anggaran MPR. Badan Penganggaran MPR-lah yang menyusun strategi perencanaan program dan kebutuhan anggaran untuk mendukung tugas-tugas konstitusional MPR.

“Syukur Alhamdulillah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada MPR tanggal 10 Agustus 2020 yang lalu, MPR meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan negara MPR Tahun 2019,” tandasnya. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.