Puan Maharani
JAKARTA, JO- Ketua DPR Puan Maharani memastikan, seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas segera akan diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021. Namun ia menambahkan, penyelesaian semua RUU itu dengan memperhatikan skala prioritas, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hukum nasional.

Diakui Puan, dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020), pelaksanaan fungsi legislasi DPR terkendala oleh pandemi Covid-19. Namun, DPR sudah mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang yang menerapkan metode baru, yaitu rapat virtual untuk menyelesaikan program legislasi.

Sebelumnya, kata politisi PDI-Perjuangan itu, DPR RI sendiri sudah mengevaluasi Prolegnas Prioritas agar capaian legislasi lebih terukur dan realistis. Dari hasil evaluasi itu ada 37 RUU dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari dafrtar Prolegnas Prioritas 2020. Tiga RUU ditambahkan ke dalam Prolegnas Prioritas dan dua RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk tahun 2020.




“DPR akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pada masa Persidangn I Tahun Sidang 2020-2021, dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipenuhi. DPR juga akan terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan terpenting mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional,” kata Puan.

Diharapkan, lanjut legislator dapil Jawa Tengah V itu, dengan prinsip hati-hati dan cermat, UU yang dihasilkan pun kelak memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan NKRI. Sementara evaluasi atas Prolegnas Prioritas juga melibatkan DPD RI, karena ada beberapa RUU yang melibatkan DPD RI. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.