Ketua KPUD Samosir
PANGURURAN, JO- Para calon bupati/wakil bupati yang hendak maju melalui jalur perseorangan (independen) pada Pilkada serentak 2020 diharuskan mengantongi sejumlah syarat minimal dukungan. Syarat dukungan minimal berupa fotokopi KTP warga itu wajib dikantongi kandidat perseorangan dari DPT terakhir atau DPT Pemilu 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir Ika Rolina Samosir menjelaskan, KPU Samosir yang melaksanakan pilkada telah menentukan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan dengan syarat minimal 10 persen berlaku bagi wilayah yang DPT-nya di bawah 250 ribu pemilih.

DPT Samosir berada di angka 250 ribu kebawahnya sehingga calon bupati dari perseorangan wajib mengantongi minimal 10 persen dari jumlah DPT.

Ika Samosir menambahkan, selain memenuhi syarat dukungan minimal, kandidat perseorangan juga diwajibkan memenuhi syarat minimal sebaran dukungan.

Adapun jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan bupati/wakil bupati Samosir pada Pilkada serentak 2020 adalah 9.304 (sembilan ribu tiga ratus empat) dukungan dan minimum tersebar pada lima kecamatan di Kabupaten Samosir.

Berdasarkan ketentuan pasal 12 PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir mengumumkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 47/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.

"Yaitu jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 9.304 dukungan dan minimum tersebar pada lima kecamatan di Kabupaten Samosir," ujar Ika.

KPU Samosir juga mempersilahkan para calon bupati/wakil bupati Samosir dari jalur perseorangan untuk menyerahkan dokumen bukti dukungan tersebut langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir.



Sedangkan waktu penyerahan dokumen dukungan adalah dari mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2019 dari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan khusus tanggal 23 Februari 2020 dilayani dari mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Para calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan yaitu Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, dengan jumlah satu rangkap asli.

Kemudian Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai sejumlah dua rangkap terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi silon langsung.

Yang terakhir adalah Formulir Model B.2 KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jumlah satu rangkap asli yang juga dicetak dari aplikasi silon.

Untuk Informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Samosir juga menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam 09.00 sampai dengan 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten samosir (fsrt)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.