Ilustrasi
JAKARTA, JO- Sebanyak 231 entitas layanan pinjaman online atau fintech P2P lending yang beroperasi ilegal ditindak pada awal 2019. Mereka tidak mengantongi izin dan tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongan L Tobing.

Menurut Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (13/2/2019), pihaknya langsung memblokir ratusan entitas tersebut, yang menjajakan pinjaman online, baik dari layanan playstore, situs dan sosial media. Kehadiran fintech ilegal ini dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan layanan keuangan di Indonesia.

“Kami sudah menghapus dan memblokir playstore dan website mereka. Fintech ilegal ini sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat karena tidak berizin dan memenuhi aturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016,” kata Tongam.

Dikatakan, pengembang platform ini bukan hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain, seperti China, Rusia dan Korea Selatan. Kondisi ini membuat otoritas kesulitan memantau server yang berada di luar negeri.




Platform fintech ilegal ini melakukan beragam modus untuk mengelabui masyarakat agar menggunakan layanan mereka. Diantaranya, proses pencairan cepat dengan hanya menggunakan jaminan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian layanan ini mudah diakses secara online melalui situs, playstore dan sosial media.

Dengan berbagai kemudahan itu, platfom ilegal ini menjebak masyarakat dengan bunga dan denda tinggi. Jika tidak terpenuhi, mereka tidak segan melakukan penagihan yang tidak beretika, seperti pemaksaan, teror, mengakses data pribadi dan pelecehan seksual.

“Pelaku biasanya mengakses telepon genggam peminjam dari kontak telepon, foto dan gambar. Hal ini sangat berisiko merugikan masyarakat sebagai peminjam,” ungkapnya.

Dari jumlah tersebut, Satgas Waspada Investasi telah memblokir total 635 penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi ilegal dari tahun lalu. Diketahui, sepanjang tahun 2018, otoritas telah menghentikan operasi sebanyak 404 entitas. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.