UU Kebinanan Disahkan, Beri Kepastian Hukum kepada Bidan dan Masyarakat

Gedung DPR RI
JAKARTA, JO- Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019) mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI. Ketiganya adalah RUU Kebidanan, RUU Pengesahan Perjanjian Masalah Pidana dengan Uni Emirat Arab, dan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Belarusia. Khusus RUU Kebidanan, sudah diinisiasi DPR RI sejak 2015 dan kehadirannya sangat ditunggu para bidan di daerah.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato penutupan Masa Persidangan III DPR pada Rapat Paripurna itu mengatakan, RUU Kebidanan menjadi yang paling krusial untuk disahkan. Bahkan, para bidang ikut menyaksikan pengesahan RUU ini di ruang rapat paripurna.

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Ketua DPR RI, pengesahan RUU Kebidanan menjadi UU diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Bahkan, mutu pendidikan bidan juga bisa ditingkatkan. “RUU Kebidanan yang baru kita sahkan bertujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Kesehatan masyarakat yang ingin ditingkatkan, sambung politisi Partai Golkar ini, adalah kesehatan ibu, bayi yang baru lahir, balita, dan anak prasekolah. UU Kebidanan ini kelak memberi proteksi bagi para bidan Indonesia dari kemungkinan masuknya banyak bidan dari luar negeri. “Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat,” jelas Bamsoet.

Sementara itu, RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab, merupakan regulasi untuk menagntisipasi timbulnya tindak pidana yang tak mengenal batas yurisdiksi. Misalnya, soal tindak pidana perpajakan dan bea cukai. “Diharapkan dengan perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara,” paparnya.

Terakhir RUU Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dan Belarusia, ditujukan untuk memperkuat industri pertahanan. Kebetulan Belarusia adalah negara yang memiliki keunggulan di bidang industri pertahanan. Diharapkan kerja sama ini bisa menguntungkan bagi kedua negara




Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena menegaskah bahwa RUU Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan profesi bidan. Sebagai Ketua Panja RUU Kebidanan, ia memaparkan pembahasan RUU Kebidanan dilakukan secara intensif menggunakan landasan berfikir bahwa pengaturan mengenai profesi bidan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum dari profesi bidan maupun masyarakat.

“Pengaturan kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu bidan, mutu pendidikan, dan pelayanan kebidanan, memberikan pelindungan, dan kepastian hukum kepada bidan dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ungkap Ermalena dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menurut Erma, sapaan akrab Ermalena, sebelum ada landasan hukum yang mengatur tentang profesi bidan akibatnya tak ada kepastian hukum bagi bidan dalam menjalankan praktik profesinya, sehingga belum memberikan pemerataan pelayanan dan pelindungan bagi bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan serta masyarakat sebagai penerima pelayanan kebidanan.

Erma juga menjelaskan, dalam era jaminan kesehatan nasional saat ini, jejaring dan kerja sama tim tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada semua tingkat pelayanan merupakan hal yang penting dan harus mendapat perhatian. Hal tersebut perlu didukung dengan pengaturan tenaga kesehatan, termasuk di dalamnya bidan, yang diharapkan akan menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan.

Bidan sebagai salah satu jenis profesi tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan secara profesional, kompeten dan memenuhi standar. “Hal ini dimaksudkan agar masyarakat penerima pelayanan kesehatan dapat terlindungi dari praktik Kebidanan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat," ujar Ermalena.

Legislator PPP itu juga memaparkan, saat ini pembangunan kesehatan menjadi investasi utama untuk pengembangan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Untuk mewujudkan itu, diperlukan perencanaan pembangunan kesehatan secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, serta keterlibatan berbagai komponen bangsa.

Erma berpandangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan perlu didukung oleh tenaga kesehatan yang berkualitas dan memadai jumlahnya. Ketersediaan tenaga kesehatan baik dari segi jenis, jumlah dan distribusi yang merata, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.